Menjelang Hari Jadi ke-525 Kuningan, 21 Kasus Dugaan Pencabulan Anak Di Bawah Umur Mencuat ke Permukaan

22 Agustus 2023, 17:30 WIB
Tersangka kasus dugaan pencabulan, W (32) warga Kecamatan Cimahi Kuningan. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Menjelang peringatan Hari Jadi ke-525 Kuningan yang jatuh pada tanggal 1 September mendatang, mencuat 21 kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Para korban maupun tersangka tersebar di beberapa desa dan kecamatan sehingga cukup memprihatinkan.

Kasus yang melibatkan korban anak-anak yang semestinya mendapatkan perlindungan dari seluruh komponen tersebut berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Kuningan. Dan tidak ada satu kasus pun yang dipending alias lanjut sampai tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam kurun waktu 5 bulan terakhir ini, sudah ada 21 kasus dugaan pencabulan yang tengah ditangani. Bahkan ada di antaranya sudah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN),” ujar Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi AKP. Anggi Eko Prasetyo, Selasa 22 Agustus 2023.

Baca Juga: Jelang Pemilu, BKPSDM Kuningan Ancam ASN yang Tidak Netral Dijatuhi Hukdis

Ia menyatakan bersikap tegas dalam penanganan permasalahan kasus dugaan pencabulan karena merusak masa depan generasi muda sekaligus dapat mengakibatkan trauma sehingga hal tersebut pun harus benar-benar disikapi secara serius secara bersama-sama sesuai kapasitasnya.

Maka dari itu, dirinya menghimbau kepada para orangtua untuk mengawasi ketika anak-anaknya bermain baik dengan teman seusianya atau pun orang dewasa. Begitu pula guru-guru di sekolah mesti ikut mengawasi pergaulan dan perkembangan peserta didik supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Orangtua dan guru harus berperan dalam mengawasi anak-anak supaya tidak terjadi aksi pencabulan di rumah , lingkungan atau pun lembaga pendidikan. Karena jika sampai terjadi, saya tidak akan segan-segan bertindak tegas,” ucapnya.

Baca Juga: Hati-Hati Bagi Orangtua yang Punya Anak Kecil, di Kuningan Ada 3 Anak Perempuan yang Dicabuli oleh Tetangganya

Sementara itu, kasus dugaan pencabulan yang ke-21 kali terjadi di wilayah Kecamatan Cimahi dengan korban anak usia 6 tahun yang mengalami disabilitas tuna rungu dan tuna wicara atau anak yang mengalami kesulitan mendengar dan berbicara.

Ia menjadi korban aksi asusila yang diduga dilakukan oleh tersangka W (32 tahun) di rumahnya. Tersangka yang berstatus pekerja harian lepas memiliki istri dan anak tiri karena sebelumnya menikahi seorang janda.

Kasus tersebut terungkap ketika ibu korban tengah memandikan anaknya karena terlihat ekspresi kesakitan di bagian alat vitalnya. Maka dari itu, diperiksakanlah korban ke bidan terdekat dan ternyata selaput darahnya sobek. Ketika ditanya siapa pelakunya, korban menunjukan foto tersangka sehingga dilaporkan ke Polres Kuningan.

Baca Juga: Diduga Ngantuk, Mobil Kadisdikbud Kuningan Nabrak dan Korban Alami Patah Tulang Kaki

Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 1 tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 23 tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjarannya paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp5.000.000.000. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler