Pemkab Majalengka Batalkan Investasi Dana Cadangan Rp169 Miliar ke PT BIJB, Ini Penyebabnya

8 September 2023, 06:05 WIB
Bandarudara Internasional Jawa Barat (BIJB), Kertajati, di Kabupaten Majalengka /

KABARCIREBON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka batal melakukan investasi di PT BIJB. Dana cadangan sebesar Rp169 miliar yang sudah tersedia di giro Bank Jabar Banten bakal ditarik dan dipergunakan untuk mendanai kegiatan lain.

Sedianya, Pemerintah Kabupaten Majalengka akan berinvestasi di PT BIJB. Kurang lebih 10 tahun lalu, Pemda Majalengka telah mengalokasikan anggaran melalui APBD yang dicadangkan setiap tahun hingga terhimpun dana sebesar Rp150 miliar.

Dana tersebut sedianya akan diinvestasikan melalui saham di PT BIJB. Namun, karena berberbagai pertimbangan, rencana itu pun dibatalkan. Pertimbangan lain, awalnya Pemda Majalengka berharap perusahaan tersebut juga menjadi bagian dari perusahaan milik Pemda Majalengka, namun nyatanya perusahaan tersebut sepenuhnya milik Pemprov Jawa Barat.

Baca Juga: 12 Desa di Kabupaten Cirebon Dilanda Krisis Air Bersih, Ini yang Dilakukan Bupati Imron

“Investasi di bidang lain pun seperti di Aero City juga tidak memungkinkan, karena hingga sekarang study kelayakan tidak jelas,” ungkap seorang pejabat di pemda Majalengka.

Staf ahli Bidang Ekonomi Pembanguan dan Keuangan, Wawan Sarwanto membenarkan adanya wacana batalnya berinvestasi di PT BIJB. Anggaran yang ada akan dialihkan ke sektor lain yang memberikan keuntungan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengakomodasi kepentingan masyarakat.

Kemungkinan dialihkannya ke sektor lain menurut Wawan, Pemerintah Kabupaten Majalengka sendiri telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, menyangkut apakah uang tersebut bisa dialihkan ke sektor lain atau tidak.

Baca Juga: El Nino, Ratusan Hektare Sawah di Kabupaten Cirebon Kekeringan, Setu Sedong Menyusut, Butuh Hujan Buatan

“Berdasarkan hasil konsultasi dari Depdagri, uang tersebut bisa dipergunakan untuk sektor lain sesuai yang diinginkan Pemda Majalengka, karena dana tersebut sepenuhnya milik Pemda Majalengka. Jadi yang berwenang menggunakan juga adalah Pemda Majalengka,” ungkap Wawan.

Dia berharap, dana tersebut bisa diinvestasikan untuk kegiatan yang bisa memberikan keuntungan terhadap peningkatan PAD, misalnya untuk pembangunan pasar yang akan memberi kontribusi secara rutin bagi PAD.

Pertimbangan pembangunan pasar karena ada tiga pasar yang saat ini butuh perbaikan, yakni Pasar Majalengka, Kadipaten dan Jatitujuh.

Baca Juga: Xi Jinping dan Joe Biden Tak Hadiri KTT Ke-43 ASEAN, Ini Kata Prabowo

Hanya katanya untuk Pasar Majalengka dan Kadipaten sudah ada investor yang berminat sedangkan Jatitujuh belum.

“Niat awalnya kan untuk investasi, jadi dana sebaiknya tidak dipergunakan untuk pembangunan infrastuktur jalan atau gedung sekolah, apalagi jika ada keinginan dari sebagian orang untuk menutupi devisit anggaran yang sekarang terjadi,” ungkap Wawan.

Menurutnya pembangunan pasar adalah sebuah investasi yang menguntungkan. Tujuannya sama seperti ketika akan berinvestasi di PT BIJB yang ingin keuntungan materi.

Baca Juga: Sempat Hebohkan Media Center KTT ASEAN, Begini yang Disampaikan Parabowo

Sedangkan anggota DPRD dari Fraksi PAN Hanurajasa Tatang Rizana menyebutkan, untuk mengganggu dana cadangan yang sedianya akan dialokasikan untuk berinvestasi di PT BIJB harus mengubah Perda No 12 tahun 2014 terlebih dulu.

“Karena dana tersebut disimpan sebagai dana cadangan berdasarkan Peraturan Daerah. Maka jika akan dipergunakan untuk sektor lain harus mengubah perda terlebih dulu dan menggantinya dengan perda baru,” ungkap Tatang.

Dana cadangan yang disimpan di rekening giro BJB tersebut bisa terkumpul sebesar Rp150 miliar dialokasikan dari dana APBD selama beberapa tahun. Saat ini dana sudah bertambah dari jasa giro menjadi sebesar Rp 169 miliar.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Pempek yang Populer di Kota Tangerang, Ada Pilihan Pempek Babadudung dan Pempek Hanif

“Jika akan mengganggu uang tersebut harus mengubah perda terlebih dulu, jika tidak itu menyalahi aturan,” katanya.

Selain itu, penggunaan dana diharapkan untuk kepentingan masyarakat serta bisa memiliki keuntungan ekonomi baik bagi masyarakat ataupun Pemerintah Kabupaten Majalengka, sehingga tidak lepas dari misi sebelumnya yakni penggunaan dana tersebut harus memiliki keuntungan yang berkelanjutan.(Tati Purwati/Kabar Cirebon)***

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler