KABARCIRBON - Dua hari sejak pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Majalengka kembali ke Tanah Air, dua orang meninggal akibat menderita sakit.
Keduanya berstatus pekerja ilegal karena mereka pindah dari majikan pertama tanpa memberitahukan kepada Pemerintah dan PJTKI yang memberangkatkannya.
Menurut keterangan Pengantar Kerja Ahli Muda Ade Fitri, dua pekerja migran yang meninggal tersebut adalah Aas Srihartini asal Desa Batujaya, Kecamatan Cigasong yang pulang dua hari lalu, dia menderita sakit sesak nafas ketika berada di tempat kosannya.
Baca Juga: Dari Jilat Es Krim dan Dihujat Sana Sini: Benarkah Selebgram Oklin Fie Ini Menjadi Duta MUI?
“Menurut keterangan keluarganya dia berangkat ke Malaysia pada 2018 melalui sebuah perusahaan jasa tenaga kerja PT Bahtera Tulus Karya, namun setelah tujuh bulan bekerja di majikan pertama dia pindah ke majikan kedua karena bermasalah,"
"Di majikan kedua juga bekerja selama tujuh bulan, gajinya tidak dibayar sehingga dia kabur. Mungkin karena ketidaktahuannya dia harusnya melapor ke PJTKI atau kedutaan namun tidak dilakukannya,” ungkap Ade.
Aas akhirnya bekerja di sebuah minimarket dengan status pekerja ilegal. Di pekerjaanya tersebut kemudian sering dicari oleh polisi Imigrasi Negara Malaysia dan akhirnya kabur ke hutan.