Pada bulan Agustus kemarin, pihak keluarga mendapat informasi bahwa Aas menderita sakit dan dinyatakan meninggal pada 30 Agustus kemarin.
“Kami mendapat informasi dari KBRI Malaysia dan begitu mendapat informasi segera melakukan koordinasi dengan Pemprov Jawa Barat untuk dilakukan pemulangan hingga akhirnya bisa pulang dan penjemputan jenasah dilakukan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI),” ungkap Ade.
Sebelumnya, pekerja migran yang juga dipulangkan dalam kondisi meninggal adalah Titin bin Omi warga Desa Gunung Manik, Kecamatan Talaga. Dia meninggal ketika bekerja di rumah majikannya juga akibat sakit.
Titin sudah 17 tahun bekerja di Arab Saudi dan tidak pernah pulang hingga ahirnya dia dinyatakan ilegal. Namun walaupun ilegal Titin bekerja pada seorang majikan yang bertanggung jawab sehingga pemulangan pun didanai oleh majikannya.
Titin dinyatakan meninggal pada 14 Agusus 2023 lalu, dan jenasahnya tiba di Majalengka beberapa hari lalu.
“Untuk kasus pekerja migran ini kami mengetahui dari Forum Migran Indonesia yang menyebutkan dia sudah 17 tahun bekerja di Arab Saudi dengan status pekerja ilegal karena tidak memproses ulang administrasi status pekerjaanya,” beber Ade.
Baca Juga: Masalah Pipa Ilegal di Desa Kaduela Kuningan Menggolak! Diduga 8 Tahun Terjadi Ekploitasi Mata Air
Di Kabupaten Majalengka menurutnya, pekerja migran ilegal diduga banyak namun karena mereka tidak melapor akhirnya tidak diketahui Pemerintah. Pemerintah baru mengetahui ketika pekerja tersebut mengalami masalah di negara tempatnya bekerja.
“
Yang ke Arab Saudi saja di tahun 2015 terjadi moratorium, namun yang berangkat ke negara tersebut selalu ada. Mereka tidak melapor sehingga keberadaanya tidak dketahui,” kata Ade.