Harhubnas, PT KAI Daop 3 Cirebon Sosialisasi Keselamatan Berlalulintas di 14 Perlintasan Sebidang

20 September 2023, 16:29 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon bersama stakeholder perhubungan melaksanakan sosialisasi secara serempak di 14 perlintasan sebidang yang berlokasi di Kota Cirebon, Kabupaten Brebes dan Kabupaten Indramayu, Rabu (20/9/2023). /Iskandar Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Dalam rangka Hari Perhubungan Nasional Tahun 2023 (Harhubnas) yang jatuh pada tanggal 17 September 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon bersama stakeholder perhubungan melaksanakan sosialisasi secara serempak di 14 perlintasan sebidang yang berlokasi di Kota Cirebon, Kabupaten Brebes dan Kabupaten Indramayu, Rabu (20/9/2023). 

Kegiatan ini dilaksanakan untuk menghimbau masyarakat pengguna jalan agar disiplin berlalu lintas terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang.

Kegiatan sosialisasi secara serempak, dilaksanakan di 11 titik di Kota Cirebon di antaranya Jalan Slamet Riyadi Krucuk, Jalan Kartini, Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pegambiran, Jalan Drajat Kelurahan Jagasatru, Jalan Kesambi Dalam Kelurahan Jagasatru, Jalan Kesambi Dalam Kelurahan Jagasatru, Jalan Lawanggada, juga Jalan Tentara Pelajar Kelurahan Gunung Sari. 

Baca Juga: Jarang Terlihat di Depan Publik, Wali Kota Cirebon Pastikan Tugas Berjalan Optimal

Kegiatan sosialisasi ini berkolaborasi dengan stakeholder perhubungan seperti Polres Cirebon Kota, Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Organda Kota Cirebon, PT Pelindo, PT Jasa Raharja Cirebon, KSOP Pelabuhan Cirebon, Bandara Penggung Cirebon dan BTP Kelas 1 Bandung Jabar, juga turut serta Komunitas Pencinta Kereta Api IRPS Korwil Cirebon dan Edan Sepur Cirebon. 

Kegiatan Sosialisasi ini diisi dengan melakukan iimbauan kepada masyarakat pengguna jalan raya agar lebih disiplin berlalu lintas.

"KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," ujar Dicky Eka Priandana selaku Vice Presiden PT KAI Daop 3 Cirebon.

Baca Juga: Puluhan Karyawan PT PJN Diputus Kontrak Sepihak, Ijazah dan BPKB Ditahan

Kegiatan sosialisasi diisi dengan membentangkan spanduk imbauan keselamatan, pemberian flyer keselamatan, serta merchandise kepada para pengguna jalan yang melewati pintu perlintasan tersebut. Dengan tagline 'BERTEMAN: (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, Jalan) diharapkan hal tersebut menjadi perhatian para pengguna jalan raya, mengingat saat ini arus lalu lintas kendaraan lebih padat dan kecepatan perjalanan kereta api 120 km/jam.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. 

Adapun dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api. Sementara sesuai PM Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Top Markotop di Pondok Gede Bekasi, Bakso Tarmo dan Bakso Tebet Bisa Dicoba

Wilayah Kota Cirebon terdapat 11 Pintu perlintasan sebidang resmi yang dijaga oleh petugas KAI Daop 3 Cirebon, untuk angka kecelakaan di pintu perlintasan sebidang semester I tahun 2023 terdapat 3 kali kecelakaan Kendaraan menemper KA dengan korban meninggal 3 orang.

Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA menjadi terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang. Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.

"Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4," ujar Imam Prasetyo, Kasubdit Pencegahan dan Penegakan Hukum Direktorat Keselamatan Perkeretaapian.(Fanny)

Editor: Fanny Crisna Matahari

Tags

Terkini

Terpopuler