Fakta Baru Terungkap, Dilantik Direktur PAM Tirta Kamuning Tanggal 25 September tapi Pensiun USP TMT 1 Oktober

30 September 2023, 15:50 WIB
Meski UPS dilantik jadi direktur PAM Tirta Kamuning tanggal 25 September tapi masa berlaku pensiun dari PNS-nya baru tanggal 1 Oktober 2023. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Fakta baru terungkap. Ukas Suharfa Putra (USP) dilantik menjadi Direktur Perusahaan Umum Daerah Perusahaan Air Minum (Perumda PAM) Tirta Kamuning periode 2023-2028 oleh Bupati Kuningan, H. Acep Purnama selaku kuasa pemilik modal (KPM) pada tanggal 25 September 2023 di kantor setempat.

Namun surat keputusan (SK) pensiun dari status aparatur sipil negara (ASN) karena sebelumnya mengundurkan diri secara tertulis paska diumumkan sebagai pemenang seleksi yang diikuti tiga kandidat, berlaku mulai terhitung tanggal (TMT) adalah 1 Oktober 2023 atau ada selisih beberapa hari.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, Dodi Sudiana membenarkan hal tersebut tetapi meski demikian tidak melanggar ketentuan aturan yang berlaku karena setelah tanggal 1 Oktober tidak lagi mendapatkan gaji penuh selaku pegawai negeri sipil (PNS).

Baca Juga: Malam Ini, Wartawan Kuningan akan Berkemah Ceria dengan Arya Permana Graha di Waduk Darma

USP mengundurkan diri secara tertulis setelah diumumkan sebagai pemenang seleksi calon direktur Perumda PAM Tirta Kamuning dan oleh Bupati Kuningan, H. Acep Purnama langsung disetujui sebagaimanamestinya.

Konsekwensinya, mantan pejabat bersangkutan yang kini berkiprah sebagai pimpinan badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut tidak mendapatkan pangkat pengabdian naik satu tingkat walau pangkat golongannya sudah IVc.

Artinya, dalam permasalahan USP tidak bisa sertamerta sebab ada tahapan proses pengunduran diri, proses usulan sampai akhirnya dinyatakan pensiun terhitung tanggal 1 Oktober 2023. Sedangkan pemerintah daerah (Pemda) sendiri memiliki dokumen elektronik (Dokel) seluruh pegawai termasuk dokumen USP.

Baca Juga: Predator Macan Harus Diperbanyak, BTNGC dan Pemda Kuningan Harus Duduk Bersama

Namun karena mantan Asisten Ekonomi & Pembangunan Setda tersebut telah berusia di atas 50 tahun dan masa kerjanya pun sudah di atas 20 tahun juga atau tepatnya usia 54 tahun dan masa kerja 29 tahun, maka berhak mengajukan pensiun dari PNS atas permintaan sendiri (APS).

Selain itu dari total gaji sebesar Rp5.105.300 setiap bulannya, USP masih berhak mendapatkan uang pensiun sekitar 80 persen atau sebesar Rp3.786.100. Kalau meninggal dunia, maka ahli warisnya mendapatkan 36 persen atau 1.850.

"Pak Ukas masih dapat uang pensiun 80 persen tetapi tidak mendapatkan pangkat pengabdian karena pensiun APS," tuturnya, Minggu 1 Oktober 2023.

Baca Juga: Waduh, Rumah Ketua DPRD Kuningan Malah Disantroni Babi, Ini Kata Kapolsek Jalaksana

Ketika pelantikan, Bupati Kuningan, H. Acep Purnama menekankan pentingnya efektivitas keuangan dalam operasional PAM Tirta Kamuning karena air adalah sumber daya yang krusial bagi kehidupan sehingga tugas USP memastikan air berkualitas tinggi tersedia untuk seluruh masyarakat dengan harga yang terjangkau.

Ditambah lagi, selaku direktur, USP harus memperhatikan pula peningkatan jumlah sambungan rumah (SR) supaya lebih banyak lagi masyarakat yang terlayani sekaligus memiliki akses terhadap air yang aman untuk diminum. Plus, memberikan dampak positif pada pendapatan perusahaan. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler