KABARCIREBON - Kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya, terkesan minim. Terlihat, menumpuknya sampah di pinggir jalan Desa Luwung Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.
Di sepanjang jalan tersebut, tampak plastik sampah berjejer di jalanan dan menimbulkan bau busuk juga bersarang lalat.
Sehingga, dapat menimbulkan penyakit dan membahayakan pengguna jalan.
Baca Juga: Rinna Suryanti Dikukuhkan sebagai Dewan Pembina GMPK
Sebagai pencegahan penumpukan sampah di sepanjang jalan tersebut, masyarakat dan pemerintah desa setempat, mamasang spnduk larangan buang sampah di sepanjang jalan juga adanya denda bagi yang melanggar, sebesar Rp 500.000.
Kuwu Desa Luwung, Tadjudin mengatakan, penumpukan sampah di sepanjang bahu jalan desa ini sangat meresahkan masyarakat dan pengguna jalan.
Sehingga, pihak desa dan masyarakat membersihkan sampah tersebut dengan membakarnya.
"Untuk mencegah adanya penumpukan sampah lagi, kami memasang spanduk larangan membuang sampah di sepanjang jalan ini dan bagi yang melanggar, sanksi denda Rp 500.000," katanya disela kegiatan, Minggu (29/10/2023).
Kuwu dua periode ini menjelaskan, berbagai upaya dilakukan pihak desa untuk mencegah timbunan sampah.
Salah satunya dengan pengangkutan sampah dari rumah penduduk ke Tempat Pembuangan Sementara Sampah (TPSSa) lalu.
"Kemungkinan besar, sampah yang menumpuk di sepanjang jalan ini dari luar desa. Orang yang lewat membawa sampah, kemudian membuangnya di tempat ini. Maka kami memasang spanduk larangan untuk tidak membuang sampah sepanjang jalan ini," jelasnya.
Masih dikatakan Tadjudin, permasalahan sampah menjadi tanggung jawab bersama, termasuk masyarakat itu sendiri. Supaya, sampah dapat teratasi.
"Memang, sampah ini masalah yang sangat kompleks. Maka, perlu kerjasama seluruh pihak," ujarnya.
Dirinya mengharapkan, masyarakat desa maupun luar desa supaya mentaati aturan yang ada, dengan membuang sampah pada tempatnya.
"Jangan sampai masyarakat kami kesal, kemudian berbuat yang kurang baik pada orang yang membuang sampah di pinggir jalan tersebut. Padahal sudah ada spanduk larangan, tapi tetap saja dilanggar. Tentunya, itu konsekuensinya bagi yang melanggar," tegas Tadjudin. (Supra/KC).***