KABARCIREBON - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Susukanlebak Kabupaten Cirebon, mengadakan rapat koordinasi (rakor) mengenai persiapan pengawasan kampanye.
Ketua Panwaslu Kecamatan Susukanlebak, Bagya mengatakan, rakor yang dilaksanakan ini sebagai upaya pembekalan para Panwaslu tingkat desa atau PKD, ketika tahapan kampanye berlangsung.
"Kami utamakan pencegahan saat kampanye berlangsung, tapi bila ada pelanggaran, tak segan akan melaporkan ke kabupaten," katanya usai acara di pendopo balai Desa Susukanlebak, Minggu (29/10/2023).
Bagya menjelaskan, para Caleg maupun peserta Pemilu melibatkan orang-orang yang dilarang dalam perundang-undangan yang berlaku. Seperti ASN, kuwu, BPD dan TNI-Polri, akan dilaporkan pada institusi masing-masing.
"Kami memberikan arahan berkaitan proses dan mekanisme penanganan pelanggaran sesuai aturan. Kemudian proses penanganan pelanggaran pada dugaan pelanggaran yang dilakukan. Sejauh ini masih dalam konteks pencegahan, sehingga Panwascam diarahkan untuk lebih memaksimalkan pencegahan," jelasnya.
Divisi Penanganan Pelanggaran Panwascam Susukanlebak, Yudo mengungkapkan, alat peraga kampanye (APK) berupa tanda gambar Bacaleg belum masuk pelanggaran pemilu. Karena yang bersangkutan, masih bakal calon (balon).
"Namanya juga balon, bisa masuk caleg maupun tidak," ungkapnya.