Yudo memaparkan, gambar Bacaleg yang tersebar di berbagai tempat belum termasuk pelanggaran maupun start kampanye.
"Setelah ditetapkan sebagai Caleg, kami akan tertibkan," tegasnya.
Baca Juga: Sekelompok Remaja Tanggung Diamankan Polisi Indramayu, Bawa Obat-obatan Terlarang dan Celurit
Ketika ditanya, siapa kewenangan untuk menertibkan APK tersebut, Yudo menjawab, Satpol PP. "Saat ini kewenangan ada di Satpol PP. Bilamana ada yang menggangu ketertiban umum, dalam pemasangan APK," ujarnya.
Dirinya mengharapkan, Pemilu damai dapat terlaksana sukses tanpa ekses dan masyarakat untuk datang ke TPS saat pemilihan nanti. "Masa depan bangsa ada di tangan para pemilih, maka datang ke TPS untuk memberikan suara," pungkas Yudo. (Supra/KC).***