Cegah TNI dan ASN Jadi Caleg, Panwascam Susukan Lebak Kabupaten Cirebon Gelar Rakor Pengawasan Pemilu

- 29 Oktober 2023, 15:54 WIB
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Susukanlebak Kabupaten Cirebon, usai rapat koordinasi (rakor), Minggu (29/10/2023).
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Susukanlebak Kabupaten Cirebon, usai rapat koordinasi (rakor), Minggu (29/10/2023). /Foto/Supra/KC/

KABARCIREBON - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Susukanlebak Kabupaten Cirebon, mengadakan rapat koordinasi (rakor) mengenai persiapan pengawasan kampanye.

Ketua Panwaslu Kecamatan Susukanlebak, Bagya mengatakan, rakor yang dilaksanakan ini sebagai upaya pembekalan para Panwaslu tingkat desa atau PKD, ketika tahapan kampanye berlangsung.

"Kami utamakan pencegahan saat kampanye berlangsung, tapi bila ada pelanggaran, tak segan akan melaporkan ke kabupaten," katanya usai acara di pendopo balai Desa Susukanlebak, Minggu (29/10/2023).

Baca Juga: Smart Auladi Junior High School Dorong Orang Tua Ambil Peran Kembangkan Potensi dan Keterampilan Berpikir Anak

Bagya menjelaskan, para Caleg maupun peserta Pemilu melibatkan orang-orang yang dilarang dalam perundang-undangan yang berlaku. Seperti ASN, kuwu, BPD dan TNI-Polri, akan dilaporkan pada institusi masing-masing.

"Kami memberikan arahan berkaitan proses dan mekanisme penanganan pelanggaran sesuai aturan. Kemudian proses penanganan pelanggaran pada dugaan pelanggaran yang dilakukan. Sejauh ini masih dalam konteks pencegahan, sehingga Panwascam diarahkan untuk lebih memaksimalkan pencegahan," jelasnya.

Divisi Penanganan Pelanggaran Panwascam Susukanlebak, Yudo mengungkapkan, alat peraga kampanye (APK) berupa tanda gambar Bacaleg belum masuk pelanggaran pemilu. Karena yang bersangkutan, masih bakal calon (balon).

Baca Juga: Puluhan Sepeda Motor Dikandangkan Polisi Indramayu, Karena Tanpa Surat-surat dan Motor Berknalpot Bising

"Namanya juga balon, bisa masuk caleg maupun tidak," ungkapnya.

Yudo memaparkan, gambar Bacaleg yang tersebar di berbagai tempat belum termasuk pelanggaran maupun start kampanye.

"Setelah ditetapkan sebagai Caleg, kami akan tertibkan," tegasnya.

Baca Juga: Sekelompok Remaja Tanggung Diamankan Polisi Indramayu, Bawa Obat-obatan Terlarang dan Celurit

Ketika ditanya, siapa kewenangan untuk menertibkan APK tersebut, Yudo menjawab, Satpol PP. "Saat ini kewenangan ada di Satpol PP. Bilamana ada yang menggangu ketertiban umum, dalam pemasangan APK," ujarnya.

Dirinya mengharapkan, Pemilu damai dapat terlaksana sukses tanpa ekses dan masyarakat untuk datang ke TPS saat pemilihan nanti. "Masa depan bangsa ada di tangan para pemilih, maka datang ke TPS untuk memberikan suara," pungkas Yudo. (Supra/KC).***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah