Panwaslu Cigasong Kabupaten Majalengka Tertibkan APS Pemilu 2024 Hingga ke Pelosok Desa dan Kelurahan

14 November 2023, 17:01 WIB
Panwaslu Cigasong Kabupaten Majalengka tengah menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu 2024 /Jejep/

KABARCIREBON-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka bersama Tim Gabungan Penegak Hukum Satpol PP serta Polsek Kecamatan Cigasong kembali menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 hingga ke pelosok desa.

Penertiban ini yang kedua kalinya dilaksanakan setelah sebelumnya dilaksanakan secara serentak. APS yang diamankan APS di dalam angkot, spanduk, pamflet dan baliho bakal calon legislatif (bacaleg) dan calon presiden, yang melanggar aturan Perda Majalengka Nomor 10 tahun 2019 tentang ketertiban umum. Saat penertiban sendiri melibatkan para Panitia Pengawas Desa dan Kelurahan (PKD) se-Kecamatan Cigasong.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2PM) Panwaslu Cigasong Eka Prasetia menjelaskan, penertiban ini sesuai dengan arahan Bawaslu Majalengka Satpol PP, Anggota Polsek Cigasong dan instansi terkait lainnya melakukan penyisiran di sejumlah jalan desa dan kelurahan se-Kecamatan Cigasong untuk menertibkan APS yang melanggar Perda dan mengandur unsur kampanye.

Baca Juga: Innalilahi, Ibunda Dekan Fakultas Syariah UIN Bandung Prof Dr H Fauzan Ali Rasyid MSi Wafat

"Kalau di APS itu ada klausa tanda coblos, ajakan memilih, ayo pilih, mohon dukungannya dan kata-kata lain yang mengandung unsur ajakan memilih, maka APS tersebut jelas kami tertibkan," ucapnya.

Menurut dia, beberapa hari sebelumnya Panwaslu Cigasong telah memberikan himbauan, menyurati, dan mengumpulkan perwakilan partai politik peserta pemilu 2024 di Aula Kantor Panwaslu Cigasong.

Dimana, pertemuann tersebut berisikan agar para parpol atau tim suksesnya segera menurunkan sendiri seluruh APS yang melanggar, atau tidak sesuai dengan Perda.

Baca Juga: Wahai Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Majalengka: Bersinergilah Kalian dengan Perangkat Daerah Setempat

"Jadi saat ini kan belum memasuki masa kampanye, masih tahapan sosialisasi, dimana tidak boleh ada unsur kampanye. Selama ini hasil penertiban kami itu banyak ditemukan banyak APS yang mengandung unsur kampanye dan melanggar Perda,"tuturnya.

Kendati demikian, kata dia, beberapa sebelum pelaksanaan penertiban, APS-APS yang melanggar Perda dan aturan itu sudah banyak yang diturunkan secara mandiri oleh partai politik, setelah dilakukan himbauan tersebut.

Adapun APS yang melanggar langsung dicopot dan barang bukti APS yang berhasil ditertibkan oleh tim gabungan dan langsung diamankan di Kantor Kecamatan Cigasong. Targetnya menyisir sejumlah ruas jalan strategis di setiap desa dan kelurahan yang ada di Kecamatan Cigasong.

Baca Juga: Hari Pahlawan, Mahasiswa dan Dosen Instibunas Majalengka Bersihkan Sampah yang Menumpuk di Jalan Kadipaten

"Barang bukti itu bisa diambil lagi dengan menunjukan surat perintah dari parpol, atau surat bukti bahwa yang bersangkutan merupakan tim dari parpol tersebut. Kalau jumlah yang ditertibkan oleh Panwaslu Cigasong sudah tembus di angka ratusan,"katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada mengatakan, penertiban sendiri harus melibatkan unsur Satpol PP di masing-masing kecamatan selaku leading sector menjaga ketertiban umum.

Keterlibatan Satpol PP dikarenakan saat ini belum memasuki tahapan kampanye Pemilu 2024, sehingga Bawaslu dan jajarannya belum memiliki kewenangan untuk menindak.

Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokoh Naik Tak Wajar, Satgas Pangan Sidak Pasar Tradisional di Majalengka

"Silakan, teknis penertiban APS yang mengandung unsur kampanye diatur masing-masing Panwascam, dan Satpol PP di kecamatan," kata Dede kepada wartawan.

Dede menturukan, penertiban tersebut untuk menciptakan suasana ketenangan di Kabupaten Majalengka sebelum dimulainya masa kampanye Pemilu 2024 pada akhir bulan ini.

Karenanya, pihaknya meminta seluruh Panwascam rutin menertibkan APS yang mengandung unsur kampanye di wilayahnya masing-masing hingga masa kampanye dimulai.

Baca Juga: Bupati Karna Sobahi: Majalengka Raih Kado Terindah di Hari Pahlawan

Terlebih, apabila APS Caleg maupun Capres tersebut dipasang di lokasi yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2019 tentang Keteriban Umum.

"Unsur kampanye yang dimaksud ialah nomor urut calon, ajakan memilih, tanda coblos atau gambar paku, mohon doa restu dan dukungan, serta lainnya," katanya.

Ia menyampaikan, penertiban tersebut dimulai secara serentak di Kabupaten Majalengka pada pekan lalu, dan rencananya bakal dilaksanakan hingga 27 November 2023.

Sebab, tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, sehingga sebelumnya dinilai perlu menciptakan ketenangan melalui penertiban APS yang mengandung unsur kampanye.

Baca Juga: Momentum Hari Pahlawan 2023, PWI Majalengka Usulkan Jl Rajagaluh-Leuwimunding dan Jl Gerakan Koperasi Diganti

"Nantinya, alat peraga tersebut akan dipasang kembali secara serentak saat tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023,"tutupnya.***

 

 

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler