Bawaslu Kuningan akan Sikat Baligo Caleg dan Parpol yang Melanggar, Ini Daftarnya

19 November 2023, 11:07 WIB
Ketua Bawaslu Kuningan, Firman (tengah) membeberkan hasil rakor dengan berbagai dinas terkait. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Masa kampanye baru akan dimulai tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024 tapi alat peraga kampanye atau alat peraga sosialisasi (APK/APS) baik atas nama calon anggota legislatif (Caleg) maupun partai politik (Parpol) itu sendiri justru telah menjamur di wilayah Kabupaten Kuningan.

Untuk itu, berdasarkan hasil rapat koordinasi (Rakor) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Perhubungan (Dishub) akan kembali menyikat atau merazia APK/APS yang melanggar ketentuan.

"Kita akan lakukan kembali penertiban khusus pada APK/APK yang masih melanggar pada tanggal 23 November mendatang," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Firman diamini peserta rakor lainnya, Sabtu 18 November 2023 di kantor setempat.

Baca Juga: Orang Dekat Bupati Kuningan Dikabarkan akan Tersingkir di Penetapan Open Bidding

Hal itu dikarenakan pihaknya telah memberikan toleransi kepada Caleg dan Parpol untuk menertibkan secara mandiri baligo atau APK/APK mereka yang melanggar ketentuan supaya pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan dapat berjalan sesuai harapan tetapi kenyataannya masih banyak yang melanggar.

Berdasarkan hasil pendataan paska penertiban, jumlah APK/APK yang melanggar semakin banyak menjadi 2.449 buah. Yakni 2 buah dipasang di tempat ibadah, 11 buah di tempat pendidikan 58 buah di tempat pemerintahan.

1.140 buah mengandung unsur kampanye dan 1.238 buah masuk kategori melanggar Peraturan Daerah Ketertiban Umum (Perda Trantibum) atau Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

Baca Juga: PGRI Kuningan Ulang Tahun, Jalan Soekarno Jadi Lautan Manusia

Sedangkan baligo Caleg dan Parpol yang melanggarnya di atas 100 pelanggaran terdapat 8 parpol. Yakni, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 573 buah, Partai Nasional Demokrat (NasDem) 374 buah, Partai Golongan Karya (Golkar) 313 buah.

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 305 buah, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 284 buah, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 244 buah, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 139 buah dan Partai Amanah Nasional (PAN) 123 buah.

Lalu, baligo Caleg dan Parpol yang melanggar di bawah 100 pelanggaran meliputi Partai Demokrat 71 buah, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) 13 buah, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 6 buah, Partai Umat 2 buah dan Partai Bulan Bintang (PBB) 1 buah.

Baca Juga: Luar Biasa, Iwan Bule Sumbang 5 Unit Ambulan dan 5 Unit Motor Trail ke DPC Partai Gerindra Kuningan

Sementara itu, baligo Caleg dan Parpol yang tidak melanggar paska penertiban sebelumnya adalah Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

"Kalau pada penertiban Jilid I, kita berhasil menurunkan 2.064 buah baligo atau APK/APS Caleg dan Parpol," ujarnya. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler