5 CPNS Kuningan Mengundurkan Diri tapi 353 Orangnya Melenggang Dilantik Menjadi PNS

29 November 2023, 17:25 WIB
Sebanyak 353 CPNS dilantik menjadi PNS oleh Bupati Kuningan, H. Acep Purnama di Aula Graha Sajati BKPSDM. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Sebelum pelaksanaan pelantikan, sebanyak 5 calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2021, memilih untuk mengundurkan dari posisi sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kuningan yang sebelumnya diperebutkan banyak orang melalui proses seleksi yang sangat ketat.

CPNS yang mengundurkan diri tersebut mengemukakan berbagai alasannya. Di antaranya seorang dokter yang harus ikut dengan suami yang bertugas di Bandung, kejauhan bertugas di Kabupaten Kuningan karena yang bersangkutan tinggal di Bekasi dan alasan-alasan lainnya yang menyebabkan putus hubungan secara kepegawaian.

Sedangkan sisanya 353 CPNS yang akan ditugaskan di berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD), secara resmi diambil sumpahnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sekaligus dilantik dalam kapasitasnya selaku jabatan fungsional (Jafung).

Baca Juga: Hari Pertama Jadwal Kampanye, Rokhmat Ardiyan Tancap Gas ke Pasar-Pasar Tradisional Kuningan

Hal itu dilakukan oleh Bupati Kuningan, H. Acep Purnama yang akan mengakhiri masa jabatannya pada tanggal 4 Desember 2023, di Aula Graha Sajati Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rabu 29 November 2023.

"Total CPNS berdasarkan formasi tahun 2021 adalah 358 orang tetapi yang dilantik 353 orang karena 5 orangnya mengundurkan diri," ujar Bupati Kuningan, H. Acep Purnama disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda), H. Dian Rachmat Yanuar, Kepala BKPSDM, H. Dudy Budiana, Inspektur, H. Deniawan serta jajaran pejabat struktural dan staf lingkup BKPSDM.

Menurutnya, proses pengangkatan CPNS menjadi PNS tidaklah mudah karena harus melalui masa percobaan minimal 1 tahun sekaligus mesti lulus pendidikan dan latihan (Diklat) prajabatan serta pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh oleh tim penguji kesehatan.

Baca Juga: Tim Akselerasi Kuningan Kabupaten Pendidikan Tahun 2023 Dikukuhkan Bupati

Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, bahwa setiap CPNS yang diangkat menjadi PNS atau pun PNS yang diangkat sebagai jafung wajib dilantik sekaligus diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya masing-masing.

Sumpah yang diucapkan merupakan tahap awal yang harus dilalui sebagai pengakuan legalitas selaku PNS dan Japung sekaligus mesti dipertanggungjawabkan, bukan semata kepada pimpinan saja tetapi juga pada Tuhan Yang Maha Esa.

Sumpah pegawai bukan sebuah retorika belaka tapi merupakan batasan-batasan moral bagi ASN dalam berperilaku, bersikap dan bertindak sesuai Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Panca Prasetya Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri). Sehingga ASN dituntut menjadi suritauladan di lingkup masyarakat sesuai domisili tugas.

Baca Juga: Anggota PBSS Kuningan Masuk 10 Besar Lulusan Terbaik Wasit & Juri Pencak Silat Jabar, Ini Daftar Terbaiknya

"Perlu diingat, ASN harus mempunyai core values yang sama sebagai titik tonggak penguatan budaya kerja, fondasi baru demi terwujudnya satu kesamaan persepsi yang lebih mudah dipahami sekaligus diterapkan. Yakni Core Values 'Berakhlak'," ucapnya. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler