Diduga Dianiaya Malam Jumat, Santri HK Kuningan Sempat Disembunyikan di Gudang, Ini Kronologis Lengkapnya

7 Desember 2023, 20:35 WIB
Kuasa Hukum Ponpes HK menggelar konferesni pers terkait dugaan penganiyaan terhadap santri oleh teman-temannya di Es Teller 77 Kuningan. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Diduga tindak pidana penganiyaan terhadap seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Husnul Khotimah (HK) Desa Manis Kidul Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan, Mhd (18 tahun) warga Bekasi, dilakukan malam Jumat atau Kamis Malam sekira pukul 23.00 WIB di aula belajar di lantai III ponpes setempat.

Sedangkan 6 santri dari 15 santri yang ditetapkan sebagai tersangka diamankan di Mapolres Kuningan dengan cara diantarkan langsung oleh pihak Ponpes HK. Santri yang ditahan karena sudah dewasa tersebut berasal dari warga Provinsi Bengkulu, Kabupaten Karawang, Kota Depok, Kabupaten Ngawi Jawa Timur, Yogyakarta dan Provinsi Maluku.

"Kejadiannya memang Kamis malam Jumat tetapi di luar pengawasan karena kepala kamar telah istirahat," ujar Kuasa Hukum Ponpes Husnul Khotimah sekaligus Kuasa Hukum 6 Santri yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Taufik Eka Alfauzan Sukirman dan Udi Saudi di sela-sela konferensi pers di Es Teller 77 Jalan RE Martadinata Kuningan, belum lama ini.

Baca Juga: Disdikbud Kuningan Miris dengan Munculnya Bullying yang Merengguk Nyawa, Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Pengakuan para tersangka ketika diperiksa oleh penyidik, lanjut Kuasa Hukum, kejadian dugaan aksi penganiyaan dilakukan Kamis malam pukul 23.00 WIB hingga Jumat dini hari. Meski mendapatkan serangan fisik yang bertubi-tubi tetapi korban tidak melakukan perlawanan kecuali hanya sebatas mempertahankan diri.

Lalu, untuk menghindari petugas kebersihan, oleh para tersangka, korban sempat disembunyikan di gudang lantai I. Baru sekitar pukul 7.30 WIB, korban diperiksa di Klinik Ponpes HK tetapi selanjutnya dilarikan ke Rumah Sakit Juanda karena melihat luka-luka lembam yang tidak wajar.

Setelah itu, malah dirujuk lagi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)'45 Kuningan dengan alasan bahwa di rumah sakit sebelumnya tidak ada dokter ahli syarat. Di rumah sakit pemerintah daerah (Pemda) tersebut dilakukan tindakan medis dengan bahasa ada yang rusak di dalam tubuhnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Husnul Khotimah Minta Penangguhan Penahanan terhadap 6 Santrinya yang Ditahan Polres Kuningan

Maka dari itu, pihaknya sedang mencari tahu penyebab korban meninggal karena informasi yang didapat, peristiwa di tanggal sekian tapi meninggal di tanggal sekian sehingga ada fase atau perjalanan. Untuk itu, apakah meninggalnya memang disebabkan dugaan penganiyaan atau hal lain karena belum tahu hasil rekap medisnya.

Di samping itu, pihaknya pun belum bertemu dengan pihak rumah sakit untuk menanyakan tentang siapa dokter yang menanganinya, apakah sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) atau bagaimana serta hal-hal lainnya.

"Selaku kuasa hukum, kami mensupport kerja para penyidik tetapi negara kita adalah negara hukum sekaligus menganut azas praduga tak bersalah. Apalagi ada jeda atau fase dari kejadian sampai korban meninggal dunianya," ucapnya.

Baca Juga: Santri Ponpes Terkenal di Kuningan Diduga Tewas Akibat Dikoroyok, 18 Santri Jadi Tersangka

Sementara ini, pembelaan yang akan dilakukan terhadap kliennya adalah akan mencoba melayangkan surat permohonan agar dilakukan penangguhan penahanan terhadap 6 tersangka yang sampai saat ini masih berstatus santri Ponpes HK.

Tujuannya, karena pertimbangan bahwa mereka berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Namun jika langkah tersebut tidak berhasil, maka memohon kepada aparat kepolisian tetap membiarkan para santri yang tersandung masalah itu untuk bisa mengikuti ujian sebagaimanamestinya.

Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Willy Andrian didampingi Kasi Humas, IPTU. Mugiono menegaskan bahwa sudah ada 18 santri yang ditetapkan sebagai tersangka. Terdiri dari 6 orang yang sudah dewasa dan 12 santri lainnya masih di bawah umur.

Baca Juga: Sering Ditugaskan ke Luar Negeri, Pj Bupati Kuningan Bukan Orang Sembarangan, Ini Profilnya

Tersangka yang dewasa telah diamankan di Mapolres Kuningan dan dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tetapi 12 santri yang masih anak-anak akan diberlakukan peradilan anak dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sedangkan dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Kementerian Agama (Kemenag). (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler