Kuasa Hukum Husnul Khotimah Minta Penangguhan Penahanan terhadap 6 Santrinya yang Ditahan Polres Kuningan

- 6 Desember 2023, 19:52 WIB
Kapolres Kuningan, AKBP. Willy Andrian dan Kuasa Hukum Husnul Khotimah, Taufik Eka Alfauzan Sukirman.
Kapolres Kuningan, AKBP. Willy Andrian dan Kuasa Hukum Husnul Khotimah, Taufik Eka Alfauzan Sukirman. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Meskipun 6 santrinya diduga kuat telah melakukan tindakan tindak pidana pengeroyokan sehingga menyebabkan temannya, Mhd (18 tahun) tewas akibat luka memar dan lembab di sekujur tubuhnya tetapi Pondok Pesantren (Ponpes) Husnul Khotimah Desa Manis Kidul Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan tetap akan melakukan pembelaan.

Ponpes yang memiliki santri dari berbagai provinsi bahkan sejumlah negara tersebut mengutus kuasa hukumnya untuk memohon kepada pihak kepolisian Polres Kuningan agar dilakukan penangguhan penahanan karena dalam waktu dekat, para tersangka akan ujian kelulusan.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Ponpes Husnul Khotimah sekaligus Kuasa Hukum 6 Santri yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Taufik Eka Alfauzan Sukirman dan Udi Saudi di sela-sela konferensi pers di Es Teller 77 Jalan RE Martadinata Kuningan, Rabu 6 Desember 2023.

Baca Juga: Santri Ponpes Terkenal di Kuningan Diduga Tewas Akibat Dikoroyok, 18 Santri Jadi Tersangka

"Tadi pagi, kami ditunjuk sebagai kuasa hukum. Dan nanti akan mencoba melayangkan surat permohonan agar dilakukan penangguhan penahanan terhadap 6 tersangka yang sampai saat ini masih berstatus santri Husnul Khotimah," ucapnya.

Tujuan permohonan penangguhan penahanan bukan karena dilatarbelakangi hal yang macam-macam tetapi karena pertimbangan bahwa mereka berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Namun jika langkah tersebut tidak berhasil, maka memohon kepada aparat kepolisian tetap membiarkan para santri yang tersandung masalah itu untuk bisa mengikuti ujian sebagaimanamestinya.

Untuk saat ini, pihaknya akan mengikuti proses hukum dari mulai pemeriksaan di kepolisian yang dilanjut ke kejaksaan hingga pengadilan karena pihaknya sangat menghormatinya. Mudah-mudahan serta sangat berharap dalam penanganan proses hukum ini bisa mendapatkan rasa adil yang seadil-adilnya terutama bagi Ponpes Husnul Khotimah.

Baca Juga: Pj Bupati Kuningan Harus Siap Menerima Warisan Masalah Peninggalan Era Duet Acep-Ridho

"Kebetulan, saya juga almuni Ponpes Husnul Khotimah angkatan 9 yang berprofesi sebagai pengacara sehingga ditunjuk untuk menangani kasus ini," tuturnya.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x