Kuasa Hukum Husnul Khotimah Minta Penangguhan Penahanan terhadap 6 Santrinya yang Ditahan Polres Kuningan

- 6 Desember 2023, 19:52 WIB
Kapolres Kuningan, AKBP. Willy Andrian dan Kuasa Hukum Husnul Khotimah, Taufik Eka Alfauzan Sukirman.
Kapolres Kuningan, AKBP. Willy Andrian dan Kuasa Hukum Husnul Khotimah, Taufik Eka Alfauzan Sukirman. /Iyan Irwandi/KC/

Disinggung, hal yang melatarbelakangi terjadinya pengeroyokan, ia mengatakan bahwa hal itu dipicu oleh masalah kecil sehingga sangat disayangkan. Santri yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah warga Provinsi Bengkulu, Kabupaten Karawang, Kota Depok, Kabupaten Ngawi Jawa Timur, Yogyakarta dan Provinsi Maluku. Sedangkan korbannya adalah warga Bekasi.

Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Willy Andrian didampingi Kasi Humas, IPTU. Mugiono menegaskan bahwa sudah ada 18 santri yang ditetapkan sebagai tersangka. Terdiri dari 6 orang yang sudah dewasa dan 12 santri lainnya masih di bawah umur.

Baca Juga: H. Raden Iip Hidajat Dilantik Jadi Pj Bupati Kuningan, Segudang Masalah Sudah Menanti

Tersangka yang dewasa telah diamankan di Mapolres Kuningan dan dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tetapi 12 santri yang masih anak-anak akan diberlakukan peradilan anak dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sedangkan dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya bersinergi dengan pemerintah daerah (Pemda) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dan Kementerian Agama (Kemenag). (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah