Ngeri, Kabupaten Cirebon Darurat Narkoba, Bupati Imron: Ini Mendandakan wilayahnya Menjadi Pasar Barang Haram

26 Januari 2024, 01:05 WIB
Ilustrasi Narkoba Pemusnahan /Jambian.id Pikiran Rakyat /

KABARCIREBON - Kasus peredaran narkoba di Kabupaten Cirebon semakin marak terjadi. Hal itu, terbukti dengan banyaknya kasus tersebut di Kabupaten ini yang berhasil diungkap penegak hukum. Tak hanya itu, Kabupaten Cirebon juga masuk dalam darurat narkoba.

Demikian diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Kabupaten Cirebon, Ivan Yoko Wibowo di sela-sela kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika dan BB lainnya di Kantor Kejaksaan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon Kamis, 25 Januari 2024.

Ivan mengatakan, dari jumlah narkoba yang dimusnahkan cukup banyak. Sehingga, Kabupaten Cirebon masuk dalam darurat narkoba.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Raih 8 Penghargaan Indonesia Green Awards 2024

"Ada pun dari barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu, seperti obat terlarang tanpa izin edar 1.393 butir, ekstasi sebanyak 5.336 butir, ganja 3.00,2 gram, sabu 1.396 gram dengan nilai setara lebih dari Rp3,3 miliar," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, dari barang bukti narkoba yang cukup banyak itu merupakan hasil dari sitaan Agustus sampai dengan pertengahan Januari 2024.

"Kalau kita lihat dari besaran jumlah narkotika, baik ekstasi, sabu maupun ganja sangat besar sekali, karena hanya dalam jangka enam bulan, BB yang diamankan bernilai Rp3,3 miliar. Jadi kami bisa mengatakan Kabupaten Cirebon darurat narkoba," ujarnya.

Baca Juga: Rumah Wawan yang Ambruk Disambar Petir Peroleh Bantuan dari Pemda Kuningan

Lebih lanjut, Ivan mengatakan, Kabupaten Cirebon menjadi salah satu pasar peredaran narkoba. Pasalnya, Cirebon merupakan perlintasan dari arah Jakarta maupun ke arah Jawa Tengah.

"Kebanyakan sitaan sabu dari perorangan, karena Kabupateh Cirebon merupakan jalur menuju Jakarta dan sebaliknya. Sehingga biasanya tangkapan dari jalan-jalan arteri, baik pengguna, pemiliki atau pun pengedar," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi mengatakan, melihat hasil sitaan barang bukti narkoba di Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang cukup banyak, menandakan bahwa wilayahnya masih menjadi pasar barang haram tersebut.

Baca Juga: Sejumlah Stakeholders Bertekad Wujudkan Kuningan Sebagai Kabupaten Pendidikan

"Ini bukti bahwa narkoba di Kabupaten Cirebon masih ada, Bahkan ekstasi sangat banyak dan katanya harganya sangat mahal," sebut Imron.

Imron berpesan kepada masyarakat Kabupaten Cirebon, khususnya orang tua untuk menjaga anak-anaknya agar tidak terjerumus kepada pergaulan bebas.

"Narkoba bisa merusak generasi muda, khususnya di Kabupaten Cirebon, saya mendukung APH untuk menindak bagi penyalahan narkoba di Kabupaten Cirebon," ujar Bupati Imron.

Baca Juga: Ramai-ramai Komentari Postingan Flyer Stadion Bima Cirebon Bakal Disulap Jadi Venue Kampanye Ganjar-Mahfud

Selain narkoba, Kejari Kabupaten Cirebon juga memusnahkan antara lain ratusan rokok ilegal hasil tangkapan bea cukai, sajam, alat komunikasi yang digunakan untuk kejahatan, yakni hanphone yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap lewat putusan pengadilan, baik pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi ataupun MA.

Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tersebut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Cirebon dan undangan lainnya.

Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu kewenangan jaksa sebagai eksekutor dalam perkara pidana. Hal tersebut sesuai amanat Pasal 30 C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.(Iwan/Ismail/KC).***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler