KABARCIREBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon melakukan pemusnahan barang bukti perkara, di halaman belakang kantor Kejari setempat, Kamis (25/1/2024).
Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tersebut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Cirebon dan undangan lainnya. Ada banyak barang bukti perkara yang dimusnahkan. Di antaranya narkotika dan obat atau bahan berbahaya (Narkoba).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan melalui Kasi Intel, Ivan Yoko Wibowo menjelaskan, sejak Agustus 2023 sampai dengan Januari 2024, pihaknya telah mengeksekusi barang bukti kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap (incraht).
Baca Juga: Ketua Bawaslu Kota Cirebon: Peserta Pemilu Harus Patuhi Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023
Di antaranya jenis sabu-sabu 1.363,4518 gram senilai Rp 681 juta, lalu ganja seberat 293,1285 gram senilai Rp 87 juta dan 5.414 butir ekstasi senilai Rp 2,7 miliar.
"Total, barang bukti narkoba yang dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara narkoba ini senilai Rp 3,4 miliar," katanya.
Ia melanjutkan, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu kewenangan jaksa sebagai eksekutor dalam perkara Pidana, hal tersebut sesuai amanat Pasal 30 C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Eksekusi tidak hanya dilakukan untuk pidana badan, tetapi juga terhadap biaya perkara, uang pengganti, dan barang bukti hasil kejahatan atau alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
"Oleh karena itu, hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Ivan.