HOT News: Kejaksaan Negeri Tangkap DPO Korupsi Proyek Pelapisan Landas Pacu Bandara Cakrabuana Kota Cirebon

- 12 Januari 2024, 22:54 WIB
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon tangkap DPO korupsi proyek pelapisan landasan pacu Bandara Cakrabuana Kota Cirebon, Jumat (12/1/2024).
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon tangkap DPO korupsi proyek pelapisan landasan pacu Bandara Cakrabuana Kota Cirebon, Jumat (12/1/2024). /Foto/Tangkap Layar/Jaka/

KABARCIREBON - Tim Intelejen dan tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Cirebon tangkap DPO perkara tindak pidana korupsi dalam proyek pelapisan (overlay) landas pacu Bandara Cakrabuana Kota Cirebon pada tahun 2005.

Dilaporkan bahwa pada Jumat 12 Januari 2024 sekitar pukul 19.20 WIB di Jalan Bahagia nomor 126 RT 01 RW 05 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, tim Intelejen dan tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Cirebon berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO terpidana atas nama Herry Susanto Bin Budi Sutanto.

Bahwa Herry Sutanto Bin Budi Sutanto merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dalam proyek pelapisan (overlay) landas pacu Bandara Cakrabuana Kota Cirebon pada tahun 2005 yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 1015 K/ Pid.Sus/2008 menyatakan Terdakwa Herry Sutanto bin Budi Sutanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Lama Tak Terlihat Batang Hidungnya, Buronan 16 Tahun Kasus Korupsi Bandara Cakrabuana Akhirnya Ditangkap Juga

"Korupsi secara bersama-sama" dengan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,- berikut membayar uang pengganti sebesar Rp 72.636.500,- dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar dan tidak mempunyai harta benda mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Terdakwa sudah melarikan diri kurang lebih selama 16 tahun sejak tahun 2008.

Sebelumnya Seksi Intelijen telah melakukan upaya pencarian dan telah dikirimkan surat permohonan bantuan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai mana surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Nomor: R-121/M.2.11/Dip.4/08/2022 tanggal 02 Agustus 2022.

Baca Juga: Padahal Baru Setahun Direnovasi, Bangunan SMPN 2 Greged Kabupaten Cirebon Sudah Ambruk

Bahwa selama proses penangkapan Terdakwa sempat tidak mau menyerahkan diri dan tim dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menerobos masuk ke dalam rumah.

Bahwa terdakwa akhirnya menyerahkan diri setelah tim menerobos masuk kedalam rumah. Saat ini, Terdakwa diamankan dan ditahan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x