Ombudsman RI : Program Penangkapan Ikan Terukur Dinilai Belum Akuntabel dan Transparan

- 30 November 2023, 19:38 WIB
Ombudsman RI merilis hasil kajian pengawasan pelayanan publik terhadap penerapan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota dan zona.
Ombudsman RI merilis hasil kajian pengawasan pelayanan publik terhadap penerapan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota dan zona. /IST /

KABARCIREBON - Ombudsman RI merilis hasil kajian pengawasan pelayanan publik terhadap penerapan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota dan zona. 

Ombudsman melaporkan adanya temuan pada ranah regulasi dan implementasi kebijakan ini.

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan, kebijakan Penangkapan Ikan Terukur berbasis kuota dan zona bertujuan untuk melestarikan sumber daya ikan, mengatasi overfishing, meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), meningkatkan kesejahteraan nelayan dan masyarakat.

Baca Juga: Ratusan Petarung Ikuti Kejuaraan Tarung Derajat Piala Bupati se-Jabar, Kota Cirebon Targetkan 3 Medali Emas

“Namun demikian, dalam pelaksanaannya kebijakan ini perlu memperhatikan seluruh aspek dan aspirasi seluruh stakeholder terkait,” ujar Hery dalam konferensi pers di kantor Ombudsman Ri, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

Kajian ini mengungkap temuan Ombudsman pada aspek regulasi dan implementasi kebijakan PIT. Hery mengatakan pada aspek regulasi, pihaknya menemukan belum optimalnya konsultasi publik yang melibatkan secara aktif para pemangku kepentingan dalam penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dan ketentuan pelaksanaanya.

“Kesimpulan ini diperoleh berdasarkan keterangan dari sejumlah Pemda dan kelompok nelayan. Meskipun konsultasi publik dalam merancang kebijakan PIT sebenarnya telah dilaksanakan oleh KKP dengan mengikutsertakan akademisi dan kelompok pemerhati, namun hal tersebut belum dirasa optimal,” kata Hery.

Baca Juga: Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Husnul Khotimah Kuningan Teken MoU dengan Basyarnas Pusat

Temuan kedua, beberapa ketentuan yang mengatur tentang perlindungan terhadap nelayan kecil tidak bersifat mandatory, tetapi bersifat pilihan. Selanjutnya, Ombudsman menemukan tidak ada parameter yang jelas dan terukur untuk menentukan kategori nelayan kecil. 

Persoalan akuntabilitas dan transparansi dalam perhitungan, penetapan dan evaluasi kuota penangkapan ikan yang belum diatur secara komprehensif dalam regulasi PIT juga ditemukan oleh Ombudsman. Disusul kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang regulasi serta aturan teknis dari Penangkapan Ikan Terukur.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x