Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Husnul Khotimah Kuningan Teken MoU dengan Basyarnas Pusat

- 30 November 2023, 19:21 WIB
Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Husnul Khotimah Kuningan MoU dengan Basyarnas yang diwakilkan oleh masing-masing wakil pimpinan antar lembaga (Cand). Dr. Yudi Mashudi,S.H., MKn (tiga dari kiri) mewakili Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Husnul Khotimah dan Dr. Achmad Djauhari,S.H.,M.H dari Basyarnas MUI Pusat
Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Husnul Khotimah Kuningan MoU dengan Basyarnas yang diwakilkan oleh masing-masing wakil pimpinan antar lembaga (Cand). Dr. Yudi Mashudi,S.H., MKn (tiga dari kiri) mewakili Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Husnul Khotimah dan Dr. Achmad Djauhari,S.H.,M.H dari Basyarnas MUI Pusat /Kabar Cirebon/Foto Muhammad Alif Santosa/

KABARCIREBON - Berbicara perguruan tinggi, tidak terlepas dari Tri Darma Perguruan Tinggi yang terdiri dari pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Hunsul Khotimah Kuningan dalam hal ini Fakultas Syari'ah Prodi Hukum Ekonomi Syari'ah (HES) Semester VII berkesempatan melakukan kegiatan perkuliahan lapangan di Kantor Basyarnas Pusat yang beralamat di Gedung MUI Pusat Jl. Proklamasi No. 51, RT 2/RW.2, Pegangsaan, Kec. Menteng, Jakarta, Daerah Khusus Ibukota pada hari Kamis, 30 November 2023.

Kegiatan perkuliahan umum kali ini mengangkat 3 isu yang lagi trending. Pertama, bagaimana tingkat kepuasan pencari keadilan melalui Penyelesaian sengketa non litigasi termasuk Arbitrase Syariah dalam hal ini Basyarnas dan Arbitrase lainnya.

Baca Juga: Miliki Sistem Pengelolaan Kearsipan yang Baik, Disdik Kota Cirebon Diganjar Penghargaan

Kedua, bagaimana tahapan proses hukum acara yang dilakukan oleh Basyarnas dalam memutus perkara yang masuk? Dan bagaimana putusan tersebut mengikat para pihak yang bersengketa?

Ketiga, mengapa ada kecenderungan bank syari'ah dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah tidak menundukkan ke peradilan agama dalam upaya penyelesaian sengketa lebih memilih non litigasi melalui Basyarnas.

Ada tiga narasumber yang menyampaikan materi dalam kuliah lapangan. Mereka yakni M. Ihsan Tanjung, S.Ag, SH, MH, M.Si materinya terkait Problematika Ekonomi Syariah dan Penyelesaian Sengketa di Indonesia”. Lalu, Mohammad Hoessein, SH., M.H., Ph.D tentang ”Akad-akad dalam Ekonomi Syariah”. Dan pemateri ketiga Dr. Achmad Djauhari, SH., MH yakni "Penyelesaian Sengketa Syari'ah Non Litigasi di Basyarnas".

Baca Juga: Pemdes Ambulu Cirebon Terapkan Layanan Digital: TTE Kependudukan Melalui Aplikasi Barcode Jadi Lebih Mudah

Kegiatan kuliah lapangan ditutup dengan penandatanganan MoU antar lembaga yaitu Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Husnul Khotimah Kuningan dengan Basyarnas yang diwakilkan oleh masing-masing wakil pimpinan antar lembaga (Cand) Dr. Yudi Mashudi,S.H., MKn selaku yang mewakili Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Husnul Khotimah dan Dr. Achmad Djauhari,S.H.,M.H. yang mewakili Basyarnas MUI Pusat.***

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah