Kuningan Kembali Meraih Penghargaan sebagai Kabupaten Informatif

- 30 November 2023, 17:32 WIB
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika,  Ucu Suryana (tengah), didampingi Kepala Bidang IKP, Anwar Nasihin (kiri) dan Subkoor, Nana Suhendra (kanan), menerima penghargaan  Keterbukaan Informasi Publik, berlangsung di Gedung Sate Bandung.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Ucu Suryana (tengah), didampingi Kepala Bidang IKP, Anwar Nasihin (kiri) dan Subkoor, Nana Suhendra (kanan), menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, berlangsung di Gedung Sate Bandung. /Emsul/KC/

KABARCIREBON - Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan kembali meraih anugerah keterbukaan informasi publik sebagai Kabupaten Informatif dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat. Penganugerahan tersebut sebagai komitmen dan upaya dalam penerapan tata kelola layanan informasi publik yang dilaksanakan oleh Pemkab Kuningan beserta jajarannya.

Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Ucu Suryana, menerima penghargaan tersebut dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tingkat Jawa Barat, yang diserahkan Pj Gubernur Provinsi Jawa Barat, Bey Machmudin, berlangsung di Gedung Sate Bandung, Kamis 30 November 2023.

Ketua Komisi Informasi Jabar, H Ijang Faisal, menjelaskan, penganugerahan ini hasil dari monitoring dan evaluasi penerapan Keterbukaan Informasi Publik di Jawa Barat. Hal itu bertujuan, untuk memenuhi hak warga negara mendapatkan informasi, guna mendorong Badan Publik agar tetap akuntabel sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga: Bibit Cabe Jawa Harus Bersertifikasi, Ini Penjelasan Kepala Diskatan Kuningan yang Tidak Mau Gegabah

Pencapaian status klasifikasi Informatif merupakan penghargaan tertinggi bagi badan publik yang menyelenggarakan layanan informasi publik dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Sebanyak 17 kabupaten/kota di antaranya meraih predikat informatif termasuk Kabupaten Kuningan.

“Sebagai informasi, kualifikasi dan zonasi pemeringkatan Badan Publik, yaitu Informatif, nilai 90- 100 Zonasi Hijau, Menuju Informatif, 80-89,9 Zonasi Biru, Cukup Informatif 60=79,9 Zonasi Kuning, Kurang Informatif 40-59,9 Zonasi Merah, dan Tidak Informatif, nilai kurang dari 39,9 Zonasi Hitam,” ujar Ijang.

Untuk tahapan pelaksanaan monev, Ijang menerangkan, monev diawali pengisian kuesioner melalui E-Monev (Digital Aplikasi) http:/e-monev.komisi informasi.go.id/provinsi/jabar Pengisian oleh PPID Utama. Selanjutnya pengembalian Kuesioner, Verifikasi Data, Visitasi/verifikasi Lapangan, Presentasi/Uji Publik, Penilaian dan Penetapan, dan terakhir Pengumuman dan penganugerahan.

Baca Juga: Porpemda XV Jabar di Kuningan Berakhir Bersamaan dengan HUT Ke-52 Korpri

Pj Gubernur Provinsi Jawa Barat, Bey Machmudin, pihaknya memberikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Jabar atas peran pentingnya dalam Monev keterbukaan informasi publik, serta mengawal penguatan akuntabilitas badan publik di Provinsi Jabar. Hal ini Sebagai bentuk ketaatan kepada Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x