Seluruh Desa di Kuningan Disawer Dana Bagi Hasil Paret

- 30 November 2023, 18:13 WIB
Bupati H Acep Purnama didampingi Kepala Bappenda Kab. Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen (kanan) dalam acara   penyeluran dana bagi hasil pajak dan retribusi.
Bupati H Acep Purnama didampingi Kepala Bappenda Kab. Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen (kanan) dalam acara penyeluran dana bagi hasil pajak dan retribusi. /Emsul/KC/

KABARCIREBON - Sebanyak 361 Desa yang meliputi 32 kecamatan se-Kabupaten Kuningan disawer dana bagi hasil pajak dan retribusi (DBH Paret) tahap dua tahun 2023 yang diserahkan secara simbolis di Aula Bank BJB Kabupaten Kuningan, Kamis 30 November 2023.

“Penyaluran dana bagi hasil pajak dan retribusi, semula hanya Rp2.500.000 sampai Rp10.000.000 per desa. Namun kami selalu berupaya untuk meningkatkan penyeluran dana bagi hasil tersebut, karena atas pembagian DBH Paret ini sebagai stimulan sehingga cukup bermanfaat bagi akselerasi pembangunan yang ada di desa,” ujar Bupati H Acep Purnama, dalam penyaluran DBH Paret dengan disaksikan sejumlah camat dan kepala desa.

Dijelaskan dia, pembagian dana tersebut bagi seluruh desa yang ada di Kab. Kuningan ke depan akan membuat kebijakan kebijakan agar dana bagi hasil pajak dan retribusi ini dilaksanakan secara konsekuen dan berkelanjutan.

Baca Juga: Waka Polres Kuningan Dimutasi ke Purwakarta dan Penggantinya dari Sukabumi

Yakni; sebesar 10% dari perolehan pajak dan retribusi daerah sehingga dana bagi hasil pajak dan retribusi yang diterima hingga mencapai Rp32.000.000 sampai Rp201.000.000 untuk setiap desanya. Mudah-mudahan dana bagi hasil pajak dan retribusi ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kemaslahatan bagi masyarakat sehingga masing-masing desa dapat membangun daerah dengan progresif.

“Namun demikian, dana bagi hasil pajak dan retribusi ini sangat bergantung dengan kapasitas desa dalam menyumbang realisasi pajak dan retribusi daerah. Oleh sebab itu, semakin besar sumbangsih penerimaan pajak daerah dan retribusi dari desa, maka akan semakin besar pula dana bagi hasil yang disalurkan itu.

Dalam hal ini, kami berpesan kepada seluruh desa dan seluruh camat agar dapat terus mendorong peningkatan pajak dan retribusi daerah demi kelangsungan pembangunan dan peningkatan pelayanan pada masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga: Kuningan Kembali Meraih Penghargaan sebagai Kabupaten Informatif

Ia menambahkan, Pemkab Kuningan telah membuat kebijakan pemberian siltap bagi aparatur desa, semoga siltap aparat desa ini dapat memberikan manfaat yg sebesar-besarnya bagi kesejahteraan aparat desa. Sehingga dapat memberikan menambah semangat serta meningkatkan kinerja bagi seluruh aparatur desa upaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x