Pilkada Majalengka : Nana Ichsan dan Isteri Resmi Mendaftar Jalur Independen, Tapi Masih Kekurangan Suara

12 Mei 2024, 21:49 WIB
Foto logo KPU RI /

KABARCIREBON-Memasuki beberapa jam jelang penutupan pencalonan bupati dan wakil bupati Majalengka melalui jalur independen, salah seorang bakal calon (balon) sudah resmi mendaftar melalui aplikasi yang telah disediakan KPU setempat.

"Sudah ada yang daftar calon independen ke KPU Majalengka melalui aplikasi," kata Koordinator Divisi Teknis KPU Majalengka Andhi Insan Shodiq saat dikonfirmasi via ponselnya, Minggu 12 Mei 2024 pukul 08.30 WIB.

Perlu diketahui, batas terakhir dukungan calon persorangan malam ini pada tanggal Minggu 12 Mei 2024 sampai dengan pukul 11.59 WIB.

Masih menurut Andhi, dari data yang diperolehnya, balon yang mendaftar itu atas nama H Nana Ichsan. Sedangkan dukungan suara yang sudah masuk ke sistem KPU baru 240 suara. Adapun persyaratan calon independen itu minimal mendapatkan dukungan 74.907 suara, tersebar di 14 kecamatan se-Kabupaten Majalengka. 

Baca Juga: Pilkada Majalengka : Manuver 10 Parpol Nonparlemen di Majalengka Gelar Pertemuan. Dukung Aldi Jadi Cabup?

"Kalau misal yang bersangkutan tidak ada waktu untuk upload dokumen, bisa langsung menyerahkan persyaratan fisiknya ke KPU malam ini. Itu diperbolehkan sesuai surat edaran resmi dari KPU RI. Tapi hal ini pun harus dikonsultasikan juga dengan Bawaslu Majalengka,"tuturnya.

Tapi persyaratan pencalonan bisa dianggap tak memenuhi syarat (TMS), lanjut Andhi,jika data fisik yang nanti diterima KPU Majalengka tidak sesuai dengan jumlah batas dukungan yang telah ditentukan.

"Tapi tadi tim suksesnya sudah koordinasi dengan kami, dengan alasan teknis. Mau menyerahkan dukungan fisiknya pada pukul 22.00 WIB malam ini. Kita tunggu apakah yang bersangkutan datang atau tidak, kita tunggu, kalau tidak hadir berarti TMS dong,"ucapnya.

Baca Juga: Pilkada Majalengka 2024 : PAN dan PDIP Jajaki Koalisi, Harapkan 3 Kandidat PAN Dilamar Jadi Wakil Bupati

Andi menambahkan, untuk pendaftaran yang bersangkutan harus satu sepaket balon bupati dan wakilnya. "Informasi yang kami terima itu, kabarnya isterinya yang menjadi wakilnya, betul atau tidak nanti kita lihat malam ini pada saat penyerahan berkas balon independen,"tutupnya.

Ketua KPU Majalengka, Teguh Fajar Putra Utama membenarkan bahwa saat ini sudah ada balon bupati dan wabup Majalengka yang daftar dari calon persorangan. "Betul sudah ada yang masuk, nanti kita proses administrasi dan pencalonannya, apakah memenuhui syarat atau tidak,"ungkapnya.

Teguh menambahkan, selagi masih ada waktu, bagi warga yang berminat maju melalui jalur perseorangan, bisa langsung mendaftar ke Kantor KPU Majalengka, dengan membawa seluruh dokumen persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Pilkada Majalengka : 6 Orang Kandidat Cabup dan Cawabup PDIP Akan Jalani Fit & Proper Test di DPD Jabar

Dokumen persyaratan itu antara lain surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan dan jumlah dukungan menggunakan formulir Model B. Sedangkan surat pernyataan dukungan dari masing-masing pendukung, itu menggunakan formulir Model B1.

"Setiap surat pernyataan dukungan harus disertai dengan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi KTP-el atau fotokopi surat perekaman KTP-el dari Disdukcapil Kabupaten Majalengka,"tutupnya.***

 

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler