Satpol PP Cabut Segel Puluhan Kios di Cirebon Girang

- 27 April 2020, 16:24 WIB
Mamat/KC ANGGOTA Satpol PP Kabupaten Cirebon, membuka segel puluhan kios di Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon setelah disegel sekitar enam bulan, Senin (27/4/2020).*
Mamat/KC ANGGOTA Satpol PP Kabupaten Cirebon, membuka segel puluhan kios di Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon setelah disegel sekitar enam bulan, Senin (27/4/2020).*

TALUN, (KC online).-
Setelah disegel sekira enam bulan, puluhan kios di Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon kini sudah dibuka kembali oleh Satpol PP Kabupaten Cirebon, Senin (27/4/2020).
Dengan telah dibukanya segel tersebut, masyarakat pedagang bisa langsung menempatinya lagi untuk aktivitas jual beli seperti biasa. Kabid Gakperunda Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iwan Suroso mengatakan, pembukaan kembali segel kios itu dilakukan sesuai peraturan yang ada. Pasalnya, sejak pekan lalu seluruh izin dari dinas terkait sudah keluar.
"Awalnya kita menutup berdasarkan aturan, makanya kita membuka juga berdasarkan aturan lagi. Dan per-Jumat kemarin izin sudah keluar, karena sabtu minggu kemarin hari libur, maka hari ini (kemarin) kita baru bisa lakukan untuk membuka segel seuai dengan aturan," ujar Iwan.
Menurut Iwan, dengan terbitnya aturan yang ditempuh MK mulai saat ini sejumlah kios itu sudah bisa digunakan para pedagang. Sehingga semua sudah clear dan sudah beres karena semua izin termasuk IMB sudah keluar semua.
"Jadi sanksi atas pelangaran itu konsekwensinya adalah, selama IMB belum keluar ya belum bisa beroperasi. Tapi selama ini masyarakat patuh, dan pemdes sebagai pengelola kooperatif mengurus izinnya," kata Iwan.
Sementara, Kuwu Desa Kerandon, Warnawan menjelaskan, pemdes setempat mulanya tidak tahu jika tanah bengkok Desa Kerandon yang berada di wilayah administrasi Desa Cirebon Girang itu akan dibangun sejumlah kios. Pasalnya, pihak desa menyewakan lahan di tepi jalan tersebut kepada seseorang berinisial J selama satu tahun dan dibayar per tahun. Ternyata, kata Kuwu, J menyewakannya lagi kepada (calon) pedagang selama tiga tahun.
"Sama desa nyewanya, per tahun bayarnya. Cuma dia minta dari pedagang itu tiga tahun, ternyata uangnya untuk membangun (kios-kios) itu," kata kuwu.
Dia menjelaskan, Pemdes Kerandon sangat memahami kondisi yang dialami para pedagang saat ini. Oleh karenanya, pihaknya tidak akan meminta uang sewa lagi kepada para pedagang selama tiga tahun kedepan.
"Selama tiga tahun, sampai jabatan saya habis, saya tidak meminta sewa lagi. Tapi kalau sudah habis, baru kita minta lagi. Sekarang biaya yang dikeluarkan pedagang paling untuk operasional saja," paparnya seraya menambahkan bahwa 24 kios itu akan dikelola oleh Bumdes Kerandon. (Mamat/KC)

Editor: Dodi Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah