Kebijakan Restrukturisasi Kredit Perbankan Mencapai Rp 103 Triliun

- 9 Juli 2020, 21:45 WIB

"Sebagai catatan juga, bahwasanya pemerintah sebelumnya mengeluarkan Perpu 1/2020. Restrukturisasi ini menjadi acuan pada penjabaran Perpu 1/2020 yang melalui Penerbitan PP 23/2020, seperti berupa Subsidi Selisih Bunga (PMK 65/2020) dan Penempatan untuk Kebutuhan Likuiditas (PMK 64/2020) dan selanjutnya untuk menggerakkan sektor riil melalui penempatan uang negara (PMK 70/2020)," ujar Anto.

Dalam periode 31 Maret sampai 29 Juni, lanjut Anton, untuk realisasi restrukturisasi kredit secara mingguan terbesar terjadi pada minggu pertama bulan Mei 2020, yaitu sampai dengan 4 Mei 2020. Pada minggu tersebut realisasi debitur mencapai 2.860.369 debitur atau 45,0 persenya dari total realisasi sebanyak 6.349.674 debitur sampai dengan 22 Juni 2020.

"Sementara,untuk baki debetnya mencapai Rp 129,747 miliar atau 18,7 persen dari total realisasi  sebesar Rp 695,344 miliar," katanya.

Dari jumlah itu, lanjut Anto, dikontribusikan oleh debitur UMKM sebanyak  2.599.080 debitur (90,9 persen), dengan baki debet sebesar Rp 67.739 miliar (52,2 persen). Sementara non UMKM sebanyak 261.289 debitur (9,1 persen) dengan baki debet capai Rp 62,008 miliar.

"Sedangkan, trend peningkatan debitur yang direstrukturisasi mulai mengalami perlambatan pada periode selanjutnya. Di mana, dari total peningkatan jumlah debitur yang melakukan restrukturisasi pada posisi 29 Juni sebanyak 208.229 debitur atau meningkat sebesar 3,28 persennya dari minggu sebelumnya," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Fani Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x