Cegah Penyebaran Covid-19, Sedekah Bumi Tanpa Hiburan

- 20 Oktober 2020, 21:09 WIB
SPANDUK berisi imbauan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 terbentang di pintu masuk situs Gunung Jati Kabupaten Cirebon. Tahun ini, tradisi muludan hingga sedekah bumi di wilayah Kecamatan Gunung Jati tanpa hiburan.*
SPANDUK berisi imbauan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 terbentang di pintu masuk situs Gunung Jati Kabupaten Cirebon. Tahun ini, tradisi muludan hingga sedekah bumi di wilayah Kecamatan Gunung Jati tanpa hiburan.*

GUNUNG JATI, (KC Online).-
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon menegaskan kembali pembatasan hiburan atau keramaian di wilayah kecamatan setempat. Mengingat wilayah Gunung Jati masih dalam status zona merah.
Penegasan pembatasan tersebut merupakan hasil musyawarah tingkat kecamatan yang dihadiri unsur muspika, para kepala UPT, para kuwu se-kecamatan Gunung Jati, Kamis (8/10/2020) di aula kecamatan.
Selanjutnya hasil musyawarah dituangkan dalam surat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Gunung Nomor 300/175-Kec, tertanggal 15 Oktober 2020 dan ditandatangani bersama yaitu Ketua sekaligus Camat Gunung Jati, H Kusdiyono, Wakil Ketua I (Danramil Cirebon Utara), Kap. Arh. Jumadi, Wakil Ketua II (Kapolsek), Inspektur Satu Abdul Majid, Seksi Kesehatan (Kepala UPT Puskesmas Gunung Jati), drg. Tanti Trislowati, Kepala UPT Puskesmas Mayung, drg. Mahmudah.
“Menyikapi pandemi Covid-19, khususnya Wilayah Gunung Jati masih dalam zona merah pada peta risiko kecamatan, berdasar jumlah, suspek, proabel, kontak erat dan positif per 11 Oktober 2020, maka disepakati bersama penegasan pembatasan hiburan atau rame-rame,” kata Camat H Kusdiyono, Selasa (20/10/2020) melalui pesan singkat WhatsApp.
Diungkapkan Kusdiyono, beberapa kesepakatan bersama itu sebagai berikut; terkait tradisi ngunjung atau adat sedekah bumi di desa tetap diadakan dengan catatan hanya melaksanakan ritual inti, dan disepakati meminimalisasi potensi penularan dengan tidak mengadakan hiburan tradisional wayangan, sandiwara atau hiburan lainnya yang berpotensi menjadi kluster baru penularan Covid-19.
Terhadap aktivitas masyarakat yang menggelar hajat diperbolehkan, tetapi tidak diperbolehkan adanya hiburan atau tontonan yang bersifat tradisional maupun modern. Berikutnya, terhadap aktivitas masyarakat berinteraksi dalam komunitas desa agar selalu menerapkan protokol kesehatan yaitu menjaga pola hidup bersih dan sehat dengan menerapkan 3M (Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).
“Penegasan pembatasan hiburan atau rame-rame agar menjadi perhatian bersama, karena pembatasan ini berlaku sampai waktu yang belum ditentukan status pandemi Covid-19 di wilayah Kecamatan Gunung Jati,” tuturnya.
Disinggung terkait tradisi muludan di Desa Astana, ditegaskan Kusdiyono, tetap dilarang. “Terkait tradisi muludan, kami sampaikan kepada jeneng Situs Astana Gunung Jati agar menangguhkan segala bentuk kegiatan dari pasar malam sampai hiburan atau tontonan yang bersifat tradisional maupun modern hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan,” ucapnya.
Sementara berdasarkan data dari seksi kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Gunung Jati menyebutkan, desa dengan kasus konfirmasi tercatat sebanyak enam yaitu Desa Pasindangan, Jadimulya, Adhidarma, Jatimerta, Wanakaya dan Desa Mertasinga.***

Editor: Alif Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah