MAJALENGKA, (KC Online).-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka menyerahkan 14.000 sertifikat tanah kepada warga, yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di 2020.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka, Dedi Purwadi mengungkapkan, PTSL merupakan program strategis nasional untuk memberikan kepastian hukum dan hak atas tanah masyarakat berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengurangi sengketa dan konflik pertanahan.
Ia menyebutkan, penerbitan 40.000 sertifikat ini ada di sejumlah desa yang tersebar di beberapa kecamatan. Di antaranya Kecamatan Cikijing sebanyak 1 desa, Kecamatan Talaga 17 desa, Kecamatan Maja 16 desa dan Kecamatan Lemahsugih sebanyak 11 desa.