Perkosa Gadis di Bawah Umur, Dua Pelaku Diringkus, Satu Buron

- 13 April 2021, 22:08 WIB
 KASAT Reskrim Polres Majalengka, Ajun Komisaris Polisi Siswo DC Tarigan  bersama anggotanya memperlihatkan barang bukti tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dengan menahan dua tersangka yang masih pelajar, Selasa (13/4/2021).* Tati/KC
KASAT Reskrim Polres Majalengka, Ajun Komisaris Polisi Siswo DC Tarigan bersama anggotanya memperlihatkan barang bukti tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dengan menahan dua tersangka yang masih pelajar, Selasa (13/4/2021).* Tati/KC

MAJALENGKA, (KC Online).-

Kepolisian Polres Majalengka menetapkan tiga orang pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dua orang tersangka telah diamankan dan satu orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Siswo DC Tarigan  mengungakpkan, kedua orang tersangka yang sudah berhasil ditangkap adalah MG (18 tahun) dan RM (18 tahun), mereka masih berstatus siswa sekolah di  Kabupaten Cirebon.

Kasus kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban berawal  dari salah seorang pelaku berinisial IK (18 tahun) berkenalan melalui  WhatsApp. Dari perkenalan tersebut tersangka mengajak  bertemu. Hingga suatu saat mereka berjanji melakukan pertemuan di wilayah Kecamatan Sumberjaya. Hanya ketika itu tersangka membawa korban ke sebuah kamar  kosan.

"Di dalam kamar kosam tersebut, ternyata sudah ada dua orang pelaku lainnya, berinisial MG dan RM dan setelah ngobrol sebentar, kemudian dua pelaku IK dan MG langsung melakukan kekerasan terhadap korban," papar Kasat Reskrim.

Halaman:

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah