MAJALENGKA, (KC Online).-
Kepolisian Polres Majalengka menetapkan tiga orang pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dua orang tersangka telah diamankan dan satu orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Siswo DC Tarigan mengungakpkan, kedua orang tersangka yang sudah berhasil ditangkap adalah MG (18 tahun) dan RM (18 tahun), mereka masih berstatus siswa sekolah di Kabupaten Cirebon.
Kasus kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban berawal dari salah seorang pelaku berinisial IK (18 tahun) berkenalan melalui WhatsApp. Dari perkenalan tersebut tersangka mengajak bertemu. Hingga suatu saat mereka berjanji melakukan pertemuan di wilayah Kecamatan Sumberjaya. Hanya ketika itu tersangka membawa korban ke sebuah kamar kosan.
"Di dalam kamar kosam tersebut, ternyata sudah ada dua orang pelaku lainnya, berinisial MG dan RM dan setelah ngobrol sebentar, kemudian dua pelaku IK dan MG langsung melakukan kekerasan terhadap korban," papar Kasat Reskrim.