Habiskan Anggaran Rp 11 Miliar Tiap Bulan, TPP ASN Disorot DPRD

- 24 April 2021, 06:00 WIB
 Yan/KC WAKIL Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, H. Dede Ismail.*
Yan/KC WAKIL Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, H. Dede Ismail.*

KUNINGAN, (KC Online).-

Tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) atau eksekutif yang per bulannya mencapai sekitar Rp 11 miliar,  disorot anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan. Karena harus diketahui pengalokasian dan penggunaannya tertata atau tidak.

“Wajar jika anggota dewan mengusulkan penyesuaian tunjangan rumah dan tunjangan transportasi, malah dikritik rakyat. Tetapi jangan salah, TPP eksekutif juga nominal setiap bulannya mencapai Rp 10 miliar sampai Rp 11 miliar,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, H. Dede Ismail, Jumat (23/4/2021).

Ia mengungkapkan, hal lain yang juga patut diawasi oleh masyarakat adalah penggunaan dana Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dan  pertanggungjawabannya. Kemudian yang tidak kalah menarik mengenai serapan alokasi recofusing anggaran  di Dinas Kesehatan (Dinkes), yang digunakan untuk penanganan Covid-19 pada 2020.

“Sudah saatnya masyarakat Kabupaten Kuningan terlibat langsung atau ikut serta memantau seluruh pelaksanaan program pemerintah daerah (Pemda), berupa pembangunan fisik maupun non fisik. Karena semuanya menggunakan uang rakyat, sehingga harus benar-benar terawasi,” katanya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Asep Taufik Rohman mengungkapkan TPP bukan hanya dialokasikan untuk sekretaris daerah (sekda), eselon II, eselon III dan eselon IV, tetapi seluruh ASN atau pegawai negeri sipil (PNS)  yang jumlahnya mencapai ribuan orang, sehingga besarannya bervariasi.

Menurutnya, pemberian TPP ini mengacu pada Surat Keputusan Bupati Kuningan Nomor : 910/KPTS.657-BPKAD/2020 tentang Besaran Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Namun sebelumnya telah dikonsultasikan terlebih dulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Ia mengatakan, TPP ini untuk memotivasi kinerja tetapi sipatnya bukan hak, melainkan kewajiban seorang ASN. Sehingga nominalnya tidak tentu karena didasarkan pada absensi, hasil kinerja atau prestasi dan beban kerja.

“Nominalnya totalnya bukan Rp 11 miliar tetapi hampir Rp 12 miliar per bulannya. TPP diberikan bukan hanya kepada pejabat tetapi seluruh ASN,”  ujarnya.(Yan)

Editor: Dandie Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x