Curi Motor di Garasi, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

- 12 Juni 2021, 08:09 WIB

INDRAMAYU, (KC Online).- Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Haurgeulis, Indramayu, Jumat (11/6/2021). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam serta motor pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatannya.

Kedua maling motor itu adalah AS (26 tahun) sebagai penadah warga Desa/Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu dan SBS (39 tahun), asal Dusun Sukarasa, Desa Karanganyar Kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang. Bersama barang buktinya, kedua pelaku digelandang ke polsek setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan itu dibenarkan Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kapolsek Haurgeulis AKP Warmad, Jumat (11/6/2021). Dikatakan Warmad, peristiwanya berawal saat Yoga Hermawan (25 tahun), warga Gandamulya, Desa Haurgeulis Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu pulang ke rumah mertuanya di Blok Kubanggading, Desa Cipancuh  Kecamatan Haurgeulis.

Seperti biasanya, dia menyimpan dan memarkirkan motornya di dalam garasi samping itu dengan kondisi stang motor terkunci.  Malam itu, karena tak merasa curiga lalu masuk rumah dan tertidur. Namun sekira pukul 05.50 WIB, Eti Nurhayati, ibu mertua Yoga Hermawan keluar rumah.

Namun dirinya mendapati pintu gerbang garasi sudah dalam keadaan terbuka, bahkan dilihatnya sepeda motor di tempat itu sudah tidak ada. Mengetahui itu, Eti Nurhayati membangunkan Yoga Hermawan memberitahukan jika motor di dalam garasi telah hilang. Yoga Hermawan pun terkejut kemudian berusaha mencari di sekitar lokasi tetapi tidak menemukan.

Halaman:

Editor: Asep Iswayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah