47.446 Pekerja Akan Menerima BSU

- 5 Agustus 2021, 06:10 WIB
Ist/KC BPJAMSOSTEK kembali dipercaya pemerintah untuk menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji (BSU) tahun 2021 akibat terdampak Covid-19.*
Ist/KC BPJAMSOSTEK kembali dipercaya pemerintah untuk menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji (BSU) tahun 2021 akibat terdampak Covid-19.*

 

MAJALENGKA, (KC Online).-
Sebanyak 47.446 orang pekerja di Kabupaten Majalengka akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.

Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Majalengka Aztriana Novitasi mengungkapkan, berdasarkan data generate dari Kantor Pusat BPJamsostek, calon penerima BSU untuk Kabupaten Majalengka sebanyak 47.446 orang.


"Kalau secara nasional program ini menyasar 8.7 juta pekerja. Sedangkan untuk Majalengka sebanyak 47.446 orang. Ini diberikan bagi pekerja yang terdampak pandemi Covid-19,"katanya.

Menurutnya, kriteria penerima BSU tahun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021. Terdapat penyesuaian pada kriteria penerima BSU tahun ini, antara lain batas maksimal upah menjadi Rp 3,5 juta atau jika upah minimum setempat lebih tinggi, maka akan mengacu pada upah minimum yang berlaku.

Sementara untuk masa kepesertaan aktif BPJamsostek ditentukan hingga Juni 2021. Kemudian penyaluran dana BSU ini diberikan kepada pekerja terdampak yang berada di wilayah PPKM kategori level 3 dan 4 di seluruh Indonesia.

"Besaran BSU tahun ini mencapai Rp 500.000 selama 2 bulan, yang diberikan sekaligus atau total mencapai Rp 1juta," katanya.

Ia mengemukakan,  penggunaan kembali data yang dikelola institusinya untuk BSU, menunjukkan pentingnya data Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) valid. Data kepesertaan BPJamsostek tersebut merupakan bank data pekerja terbesar di Indonesia.

Aztrian mengingatkan, pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya. Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJamsostek.

"Dengan menjadi peserta BPJamsostek, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing,”tuturnya.

Kemudian untuk mempermudah penyaluran BSU, pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening secara kolektif, dengan memenuhi beberapa kebutuhan data tertentu.

“Kami dari kantor Cabang akan mengumpulkan secara kolektif 7 mandatory data untuk syarat pembukaan rekening Bank Himbara, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Alamat Pemberi Kerja, Nama Ibu Kandung, Nomor Telepon Selular dan Alamat Email. Mohon kerja sama pihak perusahaan agar proses ini dapat berjalan lancar," ucapnya.

Ia mengatakan, penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap kepada Kementerian Ketenagakerjaan, sebagai pelaksana teknis BSU. Hal ini untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU.

” BPJamsostek menyampaikan 1 juta data peserta tahap pertama yang siap untuk disalurkan dana BSU oleh Kemnaker melalui BPJamsostek pusta. Kami harapkan proses penyampaian data dapat selesai pada Agustus 2021,″ tuturnya.

Aztriana berharap, pemberian BSU ini mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Agar dapat membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19 serta membangun hubungan industrial yang harmonis dan kondusif. Sehingga  PHK dapat terhindarkan.

“Pemberian BSU ini sengaja digulirkan oleh pemerintah kepada masyarakat pekerja. Agar roda perekonomian dapat terus berjalan, dengan mempertahankan daya beli masyarakat,” katanya.(Jejep) 

Editor: Dandie Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x