MAJALENGKA, (KC Online).-
Satuan Narkoba Polres Majalengka mengamankan ribuan obat terlarang dan 8 orang tersangka pengedar melalui operasi penyakit masyarakat (Pekat) selama Juli hingga Agustus 2021.
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Edwin Affandi, didampingi Kasat Narkoba Polres Majalengka Ajun Komisaris Udiyanto mengungkapkan, kedelapan orang tersangka pengedar yang berhasil diamankan adalah AA (23), AP (24), N (24), M (27), RH (22), AF (27), DA (31), dan NT (27).
"Para pelaku menjual atau mengedarkan obat yang masuk dalam kategori obat keras atau bebas terbatas tanpa memiliki izin mengedarkan," katanya, Kamis (19/8/2021).