Jual Obat Terlarang, 8 Pengedar Diringkus Polisi

- 20 Agustus 2021, 06:09 WIB
Ist/KC KAPOLRES Majalengka, Ajun Komisaris Besar, Edwin Affandi, didampingi Kasat Narkoba Polres Majalengka Ajun Komisaris Udiyanto saat menunjukan obat-obatan yang diperjualbelikan tanpa izin oleh para tersangka pada gelar perkara di Mapolres setempat, Kamis (19/8/2021).*
Ist/KC KAPOLRES Majalengka, Ajun Komisaris Besar, Edwin Affandi, didampingi Kasat Narkoba Polres Majalengka Ajun Komisaris Udiyanto saat menunjukan obat-obatan yang diperjualbelikan tanpa izin oleh para tersangka pada gelar perkara di Mapolres setempat, Kamis (19/8/2021).*

MAJALENGKA, (KC Online).-

Satuan Narkoba Polres Majalengka mengamankan ribuan obat terlarang dan 8 orang tersangka pengedar  melalui operasi penyakit masyarakat (Pekat) selama Juli hingga Agustus 2021.

Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Edwin Affandi, didampingi Kasat Narkoba Polres Majalengka Ajun Komisaris Udiyanto mengungkapkan,  kedelapan orang tersangka pengedar yang berhasil diamankan adalah  AA (23), AP (24), N (24), M (27), RH (22), AF (27), DA (31), dan NT (27).

"Para pelaku menjual atau mengedarkan obat yang masuk dalam kategori obat keras atau bebas terbatas tanpa memiliki izin mengedarkan," katanya, Kamis (19/8/2021).

Halaman:

Editor: Dandie Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah