Ganti Rugi Ledakan Kilang Balongan Belum Tuntas

- 22 Agustus 2021, 21:39 WIB
 ILUSTRASI-Kilang minyak milik Pertamina yang terbakar di Indramayu.* Ist/KC
ILUSTRASI-Kilang minyak milik Pertamina yang terbakar di Indramayu.* Ist/KC

Peserta lainnya, A Kholik mengatakan, kapasitas pemda atau dalam hal ini Asda II sebagai ketua tim tidak dalam kapasitas memutus apa yang menjadi kehendak warga terdampak. “Meski pemda sudah pasang badan, namun tidak dalam kapasutas memutus. Yang dubutuhkan warga ada runag-ruang didialog untuk menyelesaikan persoalan, namun sayangnya tidak pernah muncul,” sebutnya.

Menanggapi hal itu, Asda II Pemkab Indramayu, Maman menjelaskan, berkaitan dengan fasilitas sosial dan fasilitas umum, yang menangani langsung adalah Pertamina. Ada pun yang belum mendapat ganti rugi segera melapor ke pihaknya.

“Sedangkan untuk ganti rugi lahan tambak masih menunggu kajian dari tim yang terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan pemda. Jadi masih dalam proses,” ungkap dia.

Maman menandaskan, berkaitan dengan kerugian mata pencaharian, pihaknya sudah mendorong Pertamina. Namun Maman meminta warga yang merasa kehilangan mata pencaharian itu nyata. Maman meminta dalam penyelesaian warga terdampak ini dengan mediasi serta duduk bersama

“Prinsipnya dalam ganti rugi ini jangan sampai ada yang dirugikan. Namun demikian, Pertamina sebagai obyek vital negara harus tetap terjaga dalam operasional dan harus tetap stabil. Jadi, keseimbangan harus terjaga,” harap Maman.

Halaman:

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah