Terbukti Cabuli Anak, Oknum Guru Ngaji Divonis 12 Tahun Penjara

- 23 Oktober 2021, 08:44 WIB

Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Indrawan menyampaikan, yang menjadi faktor terhadap penjatuhan hukuman kepada terdakwa tersebut adalah karena adanya hal-hal yang memberatkan yaitu melakukan perbuatan asusila di tempat ibadah. Selain itu, terdakwa yang merupakan tenaga pendidik di bidang agama seharusnya bisa menjadi contoh, bukan malah melakukan perbuatan yang justru melanggar norma agama itu sendiri.

"Terdakwa, penasehat hukum terdakwa, maupun penuntut umum jika tidak menerima dan tidak puas terhadap putusan hakim bisa mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal ini bisa dilakukan dalam tujuh hari setelah putusan," ungkap Indrawan.

Sementara itu, Pengacara Korban, Toni RM, mengaku menerima atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa, hal itu dikarenakan vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara.

"Kalau misalkan terdakwa mau banding itu hak terdakwa bersama penasehat hukumnya, tapi saya akan selalu menyaksikan bagaimana nanti hakim pengadilan tinggi dalam memutus untuk keadilan," tandasnya. (Wawan)

Halaman:

Editor: Asep Iswayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x