TPP Menyusut, Kepala Puskesmas Merasa Dianaktirikan

- 18 Januari 2022, 23:02 WIB
Emsul/KC DEWAN Kemakmuran Masjid (DKM) Syiarul Islam Kuningan bekerja sama dengan Puskesmas Lamepayung melakukan vaksinasi bagi jemaah masjid serta warga sekitar kantor kelurahan, di Masjid Agung Syiarul Islam, Jumat (19/11/2021).
Emsul/KC DEWAN Kemakmuran Masjid (DKM) Syiarul Islam Kuningan bekerja sama dengan Puskesmas Lamepayung melakukan vaksinasi bagi jemaah masjid serta warga sekitar kantor kelurahan, di Masjid Agung Syiarul Islam, Jumat (19/11/2021).

KUNINGAN, (KC).-
Sejumlah kepala pusat kesehatan masyarakat (pukesmas) di wilayah Kabupaten Kuningan merasa dianaktirikan.
Disinyalir, mereka mendapatkan perlakuan berbeda dari pemerintah daerah (pemda) setempat dalam hal penerimaan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang berkurang secara signifikan.
Informasi yang berhasil dikumpulkan menyebutkan, kendati belum mendapatkan instrumen atau teknis pelaksanaan selanjutnya, tetapi Pemerintah Kabupaten Kuningan telah menerapkan penyederhanan birokrasi karena batas waktu akhir yang diperintahkan pemerintah pusat adalah tanggal 31 Desember 2021.
Maka pada akhir tahun tersebut, sebanyak 256 struktural pejabat eselon IV yang berasal dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dilantik oleh Bupati Kuningan, H. Acep Purnama menjadi fungsional.
Namun, karena belum adanya aturan penganggaran, maka Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) masih berpedoman pada aturan lama.
Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 12 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor : 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Sehingga, gaji dan tunjangan atau pun pendapatan lainnya, tidak berubah. Artinya, ketika sebelumnya menjabat kepala bagian keuangan atau kepala seksi dan sebagainya, mereka tetap mendapatkan gaji dan tunjangannya yang sama. Karena tidak boleh ada pengurangan sebagaimana mestinya.
Beda halnya dengan para kepala puskesmas yang di masa pandemi Covid-19 menjadi garda terdepan dan keselamatannya selalu terancam. Sebab sejak tahun 2020, mereka difungsionalkan lebih dulu dan pendapatannya pun berkurang sangat besar sehingga menimbulkan kecemburan sosial.
Ketika masih menyandang pejabat struktural eselon IV, selain gaji pokok dan tunjangan lain yang melekat pada gaji, para kepala puskesmas juga mendapatkan TPP sekitar Rp 2,5 juta per bulannya. Tapi sekarang ini, hanya sekitar Rp 500 ribu per bulannya. “Enak, eks struktural dari SKPD lainnya sih tetap mendapatkan TPP struktural tapi para mantan kepala puskesmas sih, hanya Rp 500 ribu saja,” ucap sumber yang enggan disebutkan identitasnya, Selasa (18/1/2022).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Asep Taufik Rohman melalui Sekretaris Otang Setiawan mengaku tidak mengetahui ketentuan kepala puskesmas harus menjadi fungsional. Karena mungkin saja, menggunakan aturan yang lama.
Sedangkan ketentuan gaji dan TPP bagi pejabat struktural menjadi fungsional, sampai saat ini, belum ada. Sehingga pemerintah daerah (pemda) masih menggunakan payung hukum yang lama. Eks para pejabat strukural tersebut tetap mendapatkan pendapatan yang sama seperti sebelumnya.
“Apabila diperbandingkan ketentuan antara jabatan kepala puskesmas yang fungsional dengan penyetaraan semua struktural eselon IV yang menjadi fungsional, saya kurang tahu persis perbedaannya. Namun yang lebih tahu adalah Bagian Organisasi Setda,” pungkasnya.(Yan/KC)

Editor: Alif Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x