Warga Desa Budur Tolak Tower Provider Seluler

- 23 Januari 2022, 22:19 WIB

Menurut Eno, dengan menelusurinya langsung ke DPMPTSP, warga akan tahu tower tersebut sudah mengantongi perpanjangan izin operasional atau belum. Selain itu, warga juga bisa berkoordinasi bahkan menyampaikan langsung keinginan tersebut kepada pihak pengelola. Karena data dan identitas pengelolanya tercatat semua di DPMPTSP. "Kita sarankan warga datang ke perizinan, karena data ada disitu semua, siapa yang mengelola, alamat pengelolanya dimana itu ada semua, nanti bisa ketemu," ujar Eno.

Jika dalam catatan DPMPTSP ternyata pihak pengelola tower belum menempuh mekanisme tersebut, kata dia, maka tindaklanjut dari laporan warga tersebut akan dilakukan oleh Satpol PP, yakni berupa penyegelan. "Untuk menelusuri, lebih baik ke DPMPTSP. Tindaklanjutnya nanti Satpol PP yang akan menyegel," kata dia.

Hanya saja, sepengetahuan dirinya, untuk tower yang sudah lama berdiri, maka tidak ada kewajiban pihak pengelola untuk memproses IMB lagi dari awal. Pihak pengelola cukup melakukan perpanjangan sewa lahan dengan pemilik lahan. "Itu tinggal komitmen (hasil, red) sewa menyewa pemilik lahan seperti apa," ucapnya.

Namun, sejauh ini pihaknya mengaku belum pernah membuat surat rekomendasi perpanjangan izin operasional ataupun mengetahui perpanjangan sewa lahan yang digunakan sebagai tempat berdirinya tower selular di lokasi tersebut. Karena tidak pernah ada pengajuan baik dari pihak pengelola maupun Pemdes setempat.

Pihaknya baru mengetahui adanya permasalahan itu ketika anggota Trantib Kecamatan Ciwaringin bersama pihak Diskominfo meninjau lokasi minggu lalu. "Tapi setelah itu kami tidak tahu hasilnya seperti apa," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Asep Iswayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x