Korban Selamat Kecelakaan Kapal Terbalik, Bakal Jadi Kunci Membongkar Kasus Penyaluran TKW Ilegal

- 8 Februari 2022, 06:00 WIB
PRMN/KC ILUSTRASI WNI.*
PRMN/KC ILUSTRASI WNI.*



INDRAMAYU, (KC Online).-

Calon tenaga kerja wanita (TKW) yang selamat dalam kecelakaan maut kapal pengangkut calon pekerja migran Indonesia (PMI), bakal menjadi saksi kunci untuk membongkar kasus perekrutan tenaga kerja ilegal ke Malaysia.

Korban selamat ini semula ikut bersama puluhan calon TKW lainnya, yang akan dikirim secara unprosedural melalui jalur illegal lewat Pulau Terung Kepri menuju Pontian Johor Malaysia menggunakan kapal boat pada 17 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 waktu setempat. Namun di tengah perjalanan, kapal boat yang ditumpanginya terbalik. Dalam insiden itu, dikabarkan 5 orang meninggal dunia, dengan 4 di antaranya berasal dari Kabupaten Indramayu dan satu orang dari Bandung.

Koordinator Dept Advokasi SBMI Nasional, Juwarih, Minggu (6/2/2022) mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada 2 keluarga dari calon TKW asal Kabupaten Indramayu yang menjadi korban insiden kapal terbalik di perairan Malaysia melapor ke SBMI.
Dalam laporannya, mereka meminta kasus tersebut untuk segera ditindaklanjuti secara hukum.

"Salah satunya itu ada keluarga korban selamat yang masih hidup. Dia bakal memberikan kesaksian. Kesaksian ini tentu akan mengungkap kasus tersebut," ujarnya.

Bahkan lanjut dia, calon TKW yang selamat dalam kecelakaan maut itu pun bakal menjadi saksi kunci dalam membongkar perekrutan unprosedural di Kabupaten Indramayu.

“SBMI akan mengawal terus kasus penyaluran calon TKW unprosedural tersebut. Pengawalan ini sebagai upaya menekan timbulnya korban-korban lainnya yang diberangkatkan tidak sesuai prosedur,” katanya.

Menurutnya, upaya hukum ini juga sekaligus bentuk perlindungan terhadap para buruh migran, di negara tempat mereka bekerja. Untuk oknum perekrut calon PMI bisa diancam dengan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman sanksi pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 15 miliar.  Kemudian oknum perekrut itu juga bisa diancam dengan Pasal 69, tentang perekrutan yang dilakukan oleh perseorangan dan tidak melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).(Udi)

Halaman:

Editor: Dandie Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x