Kantor ATR/BPN Canangkan Zona Integritas

- 22 Februari 2022, 08:38 WIB
Ratno/KC KEPALA Kantor ATR/BPN Kabupaten Indramayu, Gunung Jalaksana.*
Ratno/KC KEPALA Kantor ATR/BPN Kabupaten Indramayu, Gunung Jalaksana.*

INDRAMAYU, (KC Online).-

Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Indramayu, telah mencanangkan zona integritas eksternal menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Indramayu, Gunung Jalaksana mengungkapkan, pencanangan zona integritas tersebut atas perintah Kementerian ATR/BPN melalui Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, yang wajib dilaksanakan di seluruh Indonesia. "Pencanangan itu sesuai amanah Peraturan Menteri (Permen) PAN-RB No 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permen PAN-RB No 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani," tuturnya.

Menurutnya, sebelum dilakukan pencanangan zona integritas eksternal menuju WBK dan WBBM, pihaknya melakukan komitmen internal. Komitmen itu tidak saja di tingkat pimpinan, juga sampai di tingkat bawah.

Halaman:

Editor: Dandie Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x