Mutasi dan Rotasi Hak Prerogatif Bupati

- 23 Februari 2022, 20:05 WIB

KUNINGAN, (KC).-
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan telah menyiapkan rancangan teknokratis bagi Bupati Kuningan, H. Acep Purnama selaku pejabat pembina pegawaian (PPK) sebagai bahan untuk menentukan kebijakan mutasi dan rotasi jabatan.
“Pelaksanaan mutasi, sepenuhnya hak prerogratif bupati. Tetapi kami telah menyiapkan kajian teknokratiknya untuk bulan Februari atau Maret 2022,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Kuningan, Dian Fenti Asmara, Rabu (23/2/2022).
Sedangkan rencana mutasi paska terjadi perampingan atau penyederhanaan jabatan dari pejabat eselon IV menjadi pejabat fungsional, kata mantan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), akan dilakukan secara profesional didasarkan pada kualifikasi, golongan dan masa kerja pejabat.
Kendati demikian, jabatan di lingkup aparatur sipil negara (ASN) tidak terpaku kepada pangkat dan golongan lagi namun pada kelas jabatan. Sehingga, apabila ada bawahannya berkompeten dan pangkatnya lebih tinggi dari atasannya, maka akan mendapatkan kesempatan promosi.
“Insya Allah, pelaksanaan mutasi akan dilakukan secara profesional dengan ketentuan aturan kepegawaian yang berlaku. Sedangkan tugas BKPSDM serta badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat), hanyalah memberikan masukan dan pertimbangan teknokratis bagi pimpinan,” ucapnya.
Namun khusus dalam rencana pengisian jabatan kosong baik akibat ditinggal pensiun oleh pejabat sebelumnya, meninggal dunia atau faktor lainnya, lanjut Dian, dikerjakan oleh BKPSDM. Karena menjadi tugas rutin bidang perpindahan aparatur dan pengangkatan dalam jabatan (PAPDJ).
Sedangkan berdasarkan data, ada sekitar 50 jabatan eselon 3a, 3b, 4a dan 4b di dinas/badan, lingkup setda serta kecamatan yang mengalami kekosongan. Sehingga, harus segera diisi untuk meningkatkan kinerja lembaga pemerintah daerah agar bisa lebih baik dari sebelumnya termasuk dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
Disinggung, apakah rotasi akan menyasar pula pejabat eselon II baik yang sudah lama di posisi awal atau kepala dinas/kepala badan hasil open bidding, Dian belum tidak menyampaikannya karena hal itu tergatung dari kebijakan bupati.(Yan/KC)

Editor: Alif Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x