Kadinsos: Jangan Ada Tebang Pilih Usulkan Warga Miskin ke DTKS

- 25 Maret 2022, 19:11 WIB

KEDAWUNG, (KC Online).- Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Cirebon, Iis Krisnandar mengingatkan para kuwu dan lurah di daerahnya, agar jangan tebang pilih untuk mengusulkan warga miskin dan yang masuk kriteria ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Seperti diketahui, DTKS di Kabupaten Cirebon masih perlu diperbaiki. Sebab, usulan yang masuk ke pemerintah pusat pun terkadang dicoret. Tahun 2021 lalu, Dinsos Kabupaten Cirebon juga mencatat, ada 172 ribu warga yang diusulkan masuk DTKS dicoret. Penyebabnya, tidak valid administrasi kependudukan usulan.

Mengenai hal itu, Dinsos melakukan sosialisasi kebijakan dan fakta integritas pengusulan DTKS bagi para kuwu atau lurah se-Kabupaten Cirebon, di salah satu hotel di kawasan jalan Tuparev, Kamis (24/3/2022).

Menurut Iis, sosialisasi kebijakan pemerintah pusat mengenai pengusulan DTKS dan bansos ini dinilai penting. Sebab, manakala upaya tersebut berhasil karena ada integritas dan peran kepala desa mempunyai sikap jujur, transparan dan akuntabel.

"Tentunya tidak memihak siapapun. Kalau warganya benar-benar masuk kriteria DTKS dan bansos, ya harus diusulkan, jangan pilih-pilih. Karena itu, hari ini semua Kuwu atau lurah dikumpulkan," kata Iis, usai kegiatan.

Menurutnya, usulan DTKS dan bansos itu berangkat dari bawah, mulai poskesos, RT, RW, sampai di tingkat desa melalui musyawarah desa. Dari situlah, kemudian data diusulkan lagi ke Dinas Sosial dan akan diteruskan hasil verifikasi dan validasi (verval) ke Pusdatin melalui usulan bupati.

Kemudian, lanjut dia, Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial (Pusdatin) menetapkan warga kabupaten yang menerima bansos dan DTKS. Ketika data sudah ditetapkan, maka data tersebut akan dikembalikan lagi ke Dinas Sosial, dan diserahkan lagi ke masing-masing desa untuk diumumkan.

"DTKS terbaru di 10 Maret 2022 itu ada 1,6 juta warga. Data ini akan selalu berubah secara dinamis, karena verval dilakukan setiap bulan. Di tahun 2021 tepat bulan Oktober, ada 172 ribu DTKS yang dicoret oleh pemerintah pusat. Alasannya, tidak validnya administrasi kependudukan," kata Iis.

Berdasarkan data di Pusdatin, lanjutnya, 100 persen yang 172 ribu itu orang miskin. Tetapi, karena validasi datanya tidak valid akhirnya dicoret. Maka, administrasi kependudukan ini menjadi syarat penting untuk masuk ke DTKS.

Pencoretan pun bisa saja dilakukan oleh Pemkab Cirebon melaluiDinas Sosial, pemerintah provinsi, juga pusat. Meski demikian, mereka yang berhak menerima namun tidak dapat, bisa diusulkan kembali dengan memperbaiki data kependudukan (NIK) yang bermasalah. "Kan ada masa sanggah. Jadi bisa diusulkan lagi," ujar Iis.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Siska Karina menjelaskan, dibentuknya fakta integritas DTKS ini sebetulnya simpel. Tapi, kepala desa itu merupakan jabatan politik. Maka harus ada pembinaan secara maksimal.

Artinya, lanjut dia, kepala desa harus mengetahui detailnya seperti apa kriteria DTKS. Apalagi bagi kuwu yang baru menjabat, pemahaman terkait hal ini sangatlah kurang.

"Coba tanya, detailnya 11 kriteria DTKS. Yang di dalamnya ada muatan lokal belum semua tahu. Karena sosialisasi kita belum maksimal. Wajar sampai dibentuk fakta integritas, ngurus DTKS enggak beres-beres soalnya," ungkap Siska

Ketika masih belum beres juga, setelah ada fakta integritas, kata Siska, maka diserahkan ke Bupati Cirebon untuk membuat keputusan. "Sebab, yang mempunyai kebijakan adalah bupati," ungkap Siska.(Ismail)

Editor: Asep Iswayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah