Kemudian, kata dia, selama ini pihaknya tidak pernah mengeluarkan secara resmi, baik dari pihak pesantren maupun sekolah terhadap pelapor. Pihaknya hanya menegaskan apa yang sudah menjadi keputusan lembaga, jika tidak terima dan menerima atas keputusannya, maka silakan cari sekolah yang sesuai dengan keinginan pelapor.
Karena, kata dia, pihaknya sudah melakukan prosedur penanganan anak sesuai dengan standar yang dimiliki di pesantrennya. "Untuk itu, kami pihak pesantren dan wali santri terlapor akan menuntut balik atas laporan palsu dan pencemaran nama baik ini. Maka dari itu, kita akan terus melakukan pengawalan terhadap proses hukum yang sedang berjalan ini," tegas Rifai.
Bahkan, lanjut dia, pihaknya sudah mengecek pelapor ketika pascakejadian, yang dilakukan langsung oleh Direktur Pesantren, Saeful Mukhlisin dan pembimbing kamar untuk mengecek badan anak tersebut. Dan ternyata, menurutnya, tidak ditemukan luka lebam sedikit pun atau seperti apa yang disampaikan pihak pelapor.
Bahkan pihak pesantren juga mendapatkan saksi bahwa ketika anak pelapor tersebut berada di dalam kamar mandi ingin keluar, karena pintunya terganjal oleh kayu kemudian dibuka oleh anak yang bernama RF kelas XI dan dilihat biasa saja, tidak sempoyongan maupun tanda-tanda kekerasan fisik.
"Jadi ini yang sebenarnya dan perlu disampaikan ke khalayak umum agar semuanya tahu di sisi kami yang sebenarnya dari fakta-fakta di lapangan yang kami temukan tidak ada hal-hal yang mengarah pada kekerasan fisik," kata Rifai.