Komisi III Temukan Kecurangan dalam PPDB 2021

- 12 Mei 2022, 21:34 WIB
 ANGGOTA Komisi III DPRD Kota Cirebon, Andi Riyanto Lie.* Ist/KC
ANGGOTA Komisi III DPRD Kota Cirebon, Andi Riyanto Lie.* Ist/KC

"Kita ingin warga Kota Cirebon yang memiliki potensi dan memang haknya juga untuk masuk ke SMA negeri di Kota Cirebon, mereka bisa diterima kalau memang memenuhi syarat," katanya.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi III, Cicih Sukaesih. Cicih mengatakan, banyak orang tua calon peserta didik baru di Kota Cirebon yang meminta tolong dan menyanyakan informasi terkait pelaksanaan sistem PPDB di Kota Cirebon.

“Untuk itu, kami berharap agar semua informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan PPDB SMA dan sederajat bisa disosialisasikan dengan baik. Kami minta agar masyarakat Kota Cirebon diakomodir haknya," ungkap Cicih.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah X Provinsi Jabar, Ambar Triwidodo menjelaskan, pelaksanaan PPDB mengacu pada sistem dan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB, maka semua kecurangan-kecurangan itu bisa diminimalisasi.

Ambar berkomitmen untuk membangun komunikasi dengan semua pihak terkait, agar pelaksanaan PPDB tingkat SMA dan sederajat di Kota Cirebon bisa berjalan transparan.

Halaman:

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah