Pembahasaan Raperda Minim Keterlibatan Masyarakat

- 24 Mei 2022, 10:24 WIB
Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon, H Mahmudi.*
Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon, H Mahmudi.*

Kabar Cirebon-Online Keterlibatan masyarakat atau lembaga dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon minim. Bahkan, hampir tidak ada. Alasannya, karena sudah terwakili SKPD terkait.  Padahal, keberadaan lembaga di luar pemerintahan itu langsung bersentuhan dengan masyarakat. Misalnya, Komisi Nasional Perlindungan Anak Cirebon Raya. 

Menanggapi hal itu, Ketua Pansus I Reperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, H Mahmudi mengatakan, sebetulnya DPRD membuka ruang setiap lembaga dalam pembahasan Raperda.  Hanya saja, saat ini pembahasan Raperda tersebut sudah masuk rumusan akhir. 

Politikus PKB itu menjelaskan, sebenarnya Raperda itu sesuai dengan judul awal yakni Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Namun, seiring berjalannya waktu. Pembahasan demi pembahasan. Akhirnya, diputuskan Raperda itu hanya membahas tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan (PPP).

Sementara untuk anak tidak dibahas dan dipisahkan. Nantinya, ada Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).  "Artinya, terpisah. Tidak disatukan. Raperda KLA itu tidak masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda). Insyaa Allah akan diusulkan di perubahan propemperda," kata Mahmudi, Senin (23/5/2022). 

Maka, lanjut Mahmudi, Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya bisa masuk ikut terlibat dalam pembahasan Raperda KLA itu. Di Raperda KLA akan membahas seluruh komponen secara ideal. Misalnya, fasilitas layak anak, perlindungan korban kekerasan seksual dan lain sebagainya.  "Jadi yang kemarin dibahas tidak sampai pada pembahasan anak. Untuk pembahasan anak next di Raperda KLA," ungkapnya. 

Ia menjelaskan, kenapa lembaga di luar pemerintahan tidak dilibatkan, karena ada SKPD yang membidanginya. Maka, dianggap cukup mewakili. Tapi, ketika tidak ada yang mewakili baru dilibatkan. Seperti pembahasan Raperda tentang MDT (Madrasah Diniyyah Takmiliyah). 

"Di SKPD kan tidak ada yang membidangi. Karena MDT itu liniernya dengan Kemenag yang merupakan lembaga vertikal. Maka, kita libatkan seperti Kemenag, pesantren, dan guru madrasah. Tapi, kami tetap membuka ruang bagi lembaga non pemerintahan untuk ikut terlibat dalam pembahasan Raperda," katanya. 

Hanya saja, lanjut Mahmudi, pemerintah daerah tidak. "Sudah mengeluarkan anggaran di luar non PNS. Tinggal bagaimana lembaga kompeten yang berkaitan berkoordinasi dengan dinas terkait," ungkap Mahmudi.(Ismail/KC) 

Editor: Asep Iswayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah