Kakek Cabul, Dua Cucu Jadi Korban Kebiadabannya

- 20 Juli 2022, 21:55 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Hutamrin.* Ismail/KC
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Hutamrin.* Ismail/KC

KABARCIREBON,- Kasus yang menjerat kakek cabul berinisial MP yang merupakan warga Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon menjadi perhatian khusus pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Bahkan Kepala Kejari, Hutamrin turun langsung mengawal sidang kasus tersebut.

Usai menjalankan sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Rabu (20/7/2022), Hutamrin menjelaskan, terdakwa MP merupakan kakek tiri dari korban. Ada dua korban yang merupakan kakak beradik dan usianya masih di bawah umur.

Oleh kakek tersebut, korban pertama diperkosa sedangkan korban kedua dilakukan perbuat cabul. Perlakuan itu dilakukan MP selama tujuh tahun lamanya.

"(Kasus ini, Red) Jadi perhatian khusus karena keluarga merupakan tempat yang paling aman untuk kejahatan, baik kekerasan seksual maupun KDRT dan tindak pidana yang lainnya," kata Hutamrin.

Sehingga, kata dia, sudah tugas pihaknya untuk menyidangkan dan membuat efek jera kepada si pelaku.

Halaman:

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah