Simpan Sabu di Balon, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

- 23 Juli 2022, 10:07 WIB
ANGGOTA SatNarkoba Polresta Cirebon menunjukan barang bukti sabu dan tersangka saat gelar perkara di mapolresta setempat, Kamis (21/7/2022).*Ist/KC
ANGGOTA SatNarkoba Polresta Cirebon menunjukan barang bukti sabu dan tersangka saat gelar perkara di mapolresta setempat, Kamis (21/7/2022).*Ist/KC

"Terlapor dan barang bukti kami bawa ke Polresta Cirebon untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat ( 1 ) jo 112 Ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Danu.(Iwan/KC)

Halaman:

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah