Simpan Sabu di Balon, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

- 23 Juli 2022, 10:07 WIB
ANGGOTA SatNarkoba Polresta Cirebon menunjukan barang bukti sabu dan tersangka saat gelar perkara di mapolresta setempat, Kamis (21/7/2022).*Ist/KC
ANGGOTA SatNarkoba Polresta Cirebon menunjukan barang bukti sabu dan tersangka saat gelar perkara di mapolresta setempat, Kamis (21/7/2022).*Ist/KC

Kabar Cirebon-Online Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon mengamankan Pengedar Sabu dari Kabupaten Kuningan. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan narkoba Jenis Sabu.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Res Narkoba, Kompol Danu Raditya Atmaja, mengatakan, anggota berhasil mengamakan tersangka dengan inisial A.S, (31 tahun) warga Desa Babatan Kecamatan Kadugede Kabupaten Kuningan.

Bahkan, pihaknya menyebut bahwa pelaku melakukan modus operandinya dengan mengelabui petugas dengan memasok barang haram dengan dimasukan dalam balon. "Tersangka diamankan saat berada di jalan Cirebon - Kuningan Desa Ciperna Wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (08/6/2022) kira-kira pukul 19.00 WIB," ujar Kompol Danu Raditya Atmaja, Kemarin.

Danu mengatakan, jumlah barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka diantaranya HP merk Samsung warna biru berikut sim card-nya, clana panjang warna biru tua, serta satu paket narkotika jenis sabu - sabu dengan berat 4,21 gram, yang di bungkus plastik klip bening dililit tisu dibungkus dus kecil warna hijau dan dililit lakban warna hitam kemudian dimasukan kedalam Balon warna biru.

Sedangkan , kata Danu, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan Sabu dari seseorang berinisial "Bajang". Saat ini, pihaknya pun masih memburu "Bajang" yang kini ditetapkan sebagai DPO ( Daftar Pencarian Orang ) tersebut, yang sampai dengan saat ini masih di dalami identitasnya.

Halaman:

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x