KABARCIREBON- H Ikhsan Marzuki dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Kuningan dalam pergantian antara waktu (PAW) sisa jabatan periode 2019-2024 setelah pemberhentian Iyus Firdaus, di Gedung DPRD setempat, Selasa (9/8/2022).
Sidang paripurna pengambilan sumpah dan janji jabatan serta pelantikan anggota DPRD untuk pergantian antar waktu dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, disaksikan Bupati H Acep Purnama, unsur Forkopimda, Wakil Bupati HM Ridho Suganda, Sekretaris Daerah (Sekda) H Dian Rachmat Yanuar, para pejabat serta undangan lainnya.
Bupati mengatakan, sebagai anggota DPRD pengganti antar waktu di sisa masa jabatan 2019-2024, diharapkan amanat yang telah diberikan dapat memperkuat peran legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, kerja sama yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Kuningan akan semakin baik demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, pergantian anggota legislatif merupakan rangkaian mekanisme yuridis yang tidak lain untuk meningkatkan kualitas lembaga legislatif, sebagai mitra pemerintahan. Sehingga dapat melahirkan harapan dan gagasan baru, yang akan menjadi pemicu dan pemacu terhadap peningkatan kinerja lembaga yang lebih baik dalam membangun dan mensejahterakan masyarakat.