Kadisdik Menyayangkan Masih Ada Pihak yang Memanfaatkan Celah PPDB, Sistem Zonasi Harus Dievaluasi

- 14 Agustus 2022, 21:15 WIB
 KADISDIK Kota Cirebon, Kadini (kiri) dan Pemerhati Pendidikan Kota Cirebon, Hera Damayanti (kanan). Kadini menyayangkan masih ada pihak-pihak yang menggunakan celah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).* Ist/KC
KADISDIK Kota Cirebon, Kadini (kiri) dan Pemerhati Pendidikan Kota Cirebon, Hera Damayanti (kanan). Kadini menyayangkan masih ada pihak-pihak yang menggunakan celah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).* Ist/KC

KABARCIREBON,- Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Cirebon, Kadini, menyayangkan masih ada pihak-pihak yang menggunakan celah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Di antaranya dengan memanfaatkan sistem zonasi. Menurut Kadini, dengan adanya sistem zonasi memungkinkan siswa masuk ke Kartu Keluarga (KK) baru sesuai dengan domisili di mana sekolah yang dituju tersebut berada, dengan durasi minimal satu tahun sebelumnya sudah masuk KK.

"Sistem zonasi itu memungkinkan seseorang masuk KK baru sesuai di mana domisili KK tersebut berada, dengan minimal setahun sebelumnya sudah masuk KK tersebut," ujar Kadini, Minggu (14/8/2022).

Ia mengakui, pihaknya pun sebetulnya kurang menyetujui sistem zonasi ini. "Awal tujuannya memang bagus, memberikan semangat tidak ada sekolah favorit. Tapi akhirnya ya seperti itu. Sistem zonasi ini baru beberapa tahun ada di Indonesia, dan mungkin harus ada evaluasi. Karena memang banyak celah, banyak orang tua yang pindah alamat," ujarnya.

Kendati demikian, menurutnya, semua sistem memang memiliki kekurangan dan kelebihan. "Pemerintah juga kan pastinya sudah melakukan semacam penelitian sebelum menerapkan suatu sistem, kira-kira model apa yang pas," ungkapnya.

Ia menambahkan, evaluasi lainnya dalam PPDB di Kota Cirebon adalah kuota siswa bagi sekolah pinggiran.

"Mungkin ini juga berkaitan dengan transportasi, di mana untuk menuju sekolah pinggiran itu tidak ada transportasi, sehingga orang tua juga akhirnya menyekolahkan anaknya di sekolah yang transportasinya gampang," ujarnya.

Senada, Pemerhati Pendidikan Kota Cirebon, Hera Damayanti setuju jika memang harus ada pembenahan dalam PPDB.

"Kita berharap sistem zonasi itu diperluas, sebab dengan cara seperti ini (zonasi) akan menimbulkan makelar-makelar masuk ke sekolah," ujarnya.

Menurutnya, ia pernah melihat data anak-anak yang masuk ke suatu sekolah yang terletak di Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.

"Saya lihat di KK-nya anak-anak beralamat di Kecamatan Kejaksan, tapi asal sekolahnya jauh-jauh, ada yang di Kuningan dan lain sebagainya. Saya pikir, kok anak-anak ini menghabiskan waktu enam tahun di sekolah yang jauh dari Kecamatan Kejaksan, tapi akhirnya melanjutkan sekolah di Kecamatan Kejaksan. Dilihat, memang peraturannya membolehkan seseorang masuk KK minimal setahun sebelumnya. Saya berharap, sistem zonasi ini bisa diperluas," tuturnya.

Ia pun berharap hak anak akan pendidikan bisa terpenuhi. Ia mencontohkan bagaimana anaknya sendiri pernah terpental dalam list PPDB di suatu sekolah di Kecamatan Kejaksan. Padahal, menurutnya, nilai anaknya maksimal.

"Anak saya nilai matematikanya 100, bahasa 93, IPA 95. Tapi terpental. Kemudian saya speak up, ada apa ini? Lantas anak saya bisa masuk kembali ke dalam sistem PPDB dan lolos di sekolah tersebut. Pihak Disdik saat itu bilang ke saya, 'Bu yang penting kan anaknya bisa masuk sekolah itu'. Saya jawab, bukan begitu cara berpikirnya, kebenaran harus berdiri. Anak saya tidak semata ingin masuk sekolah itu. Kemudian saya berpikir, bagaimana dengan anak lainnya dari golongan orang tua yang tidak berani speak up. Saya pikir sudah saatnya di sekolah itu ada yang harus berani speak up," tuturnya.(Fanny)

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x