Bahaya, 72 Perlintasan KA Tanpa Palang Pintu

- 15 Agustus 2022, 20:47 WIB
 ILUSTRASI perlintasan kereta api tanpa palang pintu.* PRMN/KC
ILUSTRASI perlintasan kereta api tanpa palang pintu.* PRMN/KC

KABARCIREBON,- Perlintasan sebidang kerata api (KA) tanpa palang pintu  di wilayah Kabupaten Cirebon masih banyak ditemukan. Sehingga hal itu membuat kekawatiran bagi para pengguna jalan yang akan melintas.

Apalagi, belum lama ini perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Kalimeang, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon kembali menelan korban jiwa, sebanyak empat orang  meninggal dunia di lokasi akibat kendaraannya tertemper kerata api.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi  mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan membicarakan tentang perlintasan kereta api tanpa palang pintu dengan dinas terkait dan PT KAI. "Kita akan komunikasikan, bagaimana kerja samanya. Kemudian apa peran pemerintah daerah untuk bisa mencegah terjadinya kecelakaan itu," kata Imron.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana mengatakan, pihaknya sudah menjadwalkan untuk rapat kerja dengan PT KAI terkait perlintasan kereta api tanpa palang pintu yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon. "Bulan depan kita sudah menjadwalkan untuk rapat kerja dengan PT KAI. Kita akan mencoba mencarikan solusi yang tepat dan terbaik untuk masyarakat," katanya.

Secara terpisah, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto mengatakan, untuk jumlah perlintasan sebidang yang ada di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon tercatat ada sebanyak 164 titik di tahun 2022. Dari jumlah tersebut, 72 titik di antaranya merupakan perlintasan sebidang tanpa palang pintu ataupun penjaga.

"Dari 164 titik perlintasan sebidang itu, 55 titik di antaranya dijaga oleh petugas PT KAI, 22 titik dijaga petugas pemda, dan 15 titik dijaga oleh swadaya masyarakat," ungkapnya.

Ia mengimbau kepada para pengguna jalan agar selalu waspada dan berhati-hati saat akan melintas di perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun tidak dijaga.

"Wajib tengok kanan dan kiri sebelum melintas, yakinkan di kedua arah tidak ada kereta api yang melintas. Jika sudah yakin tidak ada kereta api yang melintas, baru bisa melintas di perlintasan tersebut," imbau Suprapto.

Suprapto menjelaskan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.

"Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai dengan UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114," sebut Suprapto.(Iwan)

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x